Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT PEMBAYARAN PIUTANG

  • PEMBAYARAN PIUTANG

     lilypajak updated 4 years, 9 months ago 2 Members · 4 Posts
  • blackkura

    Member
    25 July 2019 at 8:47 am
  • blackkura

    Member
    25 July 2019 at 8:47 am

    mohon diskusinya,
    kami sudah menerbitkan faktur pajak atas penjualan dengan nominal kurang dari 2juta. pada saat pembayaran, mereka hanya membayar 1,9jt. atas selisih pembayaran itu mereka tidak mau bayar,
    bolehkah atas selish pembayaran itu saya jurnal sebagai biaya lain2 yang nantinya akan dikoreksi fiskal di akhir tahun?

  • lilypajak

    Member
    25 July 2019 at 11:41 am

    mereka tidak mau bayar karena apa? sebenarnya transaksi nya 1,9jt atau 2jt

    kaalau transaksi nya 1,9jt, dan faktur pajak hanya salah ketik, dibuat faktur pajak pengganti saja

    tapi kalau memang benar transaksi 2 jt, namun mereka tidak sanggup bayar 100rb, atas 100rb ini dibiayakan dengan jurnal
    beban piutang tidak tertagih (debet)
    piutang usaha (kredit)

    lebih lanjut, untuk pembebanan piutang secara fiskal ada syarat2 yang harus dipenuhi. check ke PMK 105 th 2009 dan perubahannya.

  • blackkura

    Member
    25 July 2019 at 2:08 pm

    transaksinya 2jt, dan mereka cuma transfer 1,9jt, karena kami jual putus jadi susah untuk ditagihkan lagi.

    dan karena kami tidak bisa memenuhi syarat2 pembebanan piutang secara fiskal, atas biaya piutang tidak tertagih itu nantinya harus dikoreksi fiskal.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now