Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PEMBAYARAN PIUTANG
mohon diskusinya,
kami sudah menerbitkan faktur pajak atas penjualan dengan nominal kurang dari 2juta. pada saat pembayaran, mereka hanya membayar 1,9jt. atas selisih pembayaran itu mereka tidak mau bayar,
bolehkah atas selish pembayaran itu saya jurnal sebagai biaya lain2 yang nantinya akan dikoreksi fiskal di akhir tahun?mereka tidak mau bayar karena apa? sebenarnya transaksi nya 1,9jt atau 2jt
kaalau transaksi nya 1,9jt, dan faktur pajak hanya salah ketik, dibuat faktur pajak pengganti saja
tapi kalau memang benar transaksi 2 jt, namun mereka tidak sanggup bayar 100rb, atas 100rb ini dibiayakan dengan jurnal
beban piutang tidak tertagih (debet)
piutang usaha (kredit)lebih lanjut, untuk pembebanan piutang secara fiskal ada syarat2 yang harus dipenuhi. check ke PMK 105 th 2009 dan perubahannya.
transaksinya 2jt, dan mereka cuma transfer 1,9jt, karena kami jual putus jadi susah untuk ditagihkan lagi.
dan karena kami tidak bisa memenuhi syarat2 pembebanan piutang secara fiskal, atas biaya piutang tidak tertagih itu nantinya harus dikoreksi fiskal.