Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pajak Membangun Sendiri KMS dan Pelaporan pada SPT Tahunan Nilai Bangunan

  • Pajak Membangun Sendiri KMS dan Pelaporan pada SPT Tahunan Nilai Bangunan

     kian_lee updated 4 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • kian_lee

    Member
    24 July 2019 at 11:25 pm
  • kian_lee

    Member
    24 July 2019 at 11:25 pm

    Dear suhu-suhu ortax,

    Ada kasus seperti ini:

    Wp A memiliki rumah yang sudah dilaporkan di spt di setiap tahunnya terhitung sejak rumah tersebut diperoleh anggap di tahun 2005 dengan nilai perolehan 500jt, Tahun ini rencananya rumah tersebut mau direnovasi dengan menambah luas bangunan yang tadinya 100m2 menjadi 250m2. Biaya yang dikeluarkan untuk renovasi tsb adalah 350jt nah karena sudah lebih besar dari 200m2 maka pertanyaannya adalah:

    1. Pembayaran kms ini apakah dimulai sejak rumah ini direnovasi dan perhitungan ppn terutang dihitung per bulan sesuai biaya yg dikeluarkan per bulan atau bisa dibayarkan sekaligus ketika rumah selesai di renovasi? Lalu apakah perlu dilampirkan dalam spt tahunan pada saat pelaporan spt?

    2. Apabila proses renovasi memakan waktu 1 tahun, dan biaya yg dikeluarakan sampai per 31 dec 2019 adalah 150jt, pelaporan di spt 2019 bagaimana? Apakah masi sama melaporkan rumah seharga 500jt diperoleh tahun 2005 atau melaporkan kenaikan rumah sehingga menjadi seharga 650jt lalu diisi keterangan ditambah biaya renovasi 150jt atau tunggu sampai 2020 selesai dibangun lalu dilaporkan di spt 2020 sebagai rumah seharga 750jt dengan keterangan kenaikan rumah dikarenakan renovasi? Hanya saja nanti orang pajaknya bingung tidak karena di 2019 harta kas menyusut 150jt tanpa ada kenaikan aset rumah lalu tahun 2020 rumah tiba2 menjadi 750jt

    3. Apakah tahun perolehannya berubah juga sesuai dengan tahun selesai renovasi?

    4. Ada yang bilang biaya renovasi tidak usah ditambahkan ke harga rumah lantas apabila ini dilakukan bukannya jadi aneh dimata orang pajak apabila mereka melakukan pemeriksaan lapangan menjumpai rumah sudah bertambah luas namun tidak dilaporkan sebagai penambahan aset pada spt? Karena pasti orang pajak bisa mendapatkan data imb terbaru kita dan sppt pbb kita pun pasti di update selain itu ada bukti pembayaran kms juga.

    Terima kasih suhu ortax mohon pencerahannya.

  • gu33333

    Member
    25 July 2019 at 8:45 am

    Coba jawab ya Rekan..

    Originaly posted by kian_lee:

    Pembayaran kms ini apakah dimulai sejak rumah ini direnovasi dan perhitungan ppn terutang dihitung per bulan sesuai biaya yg dikeluarkan per bulan atau bisa dibayarkan sekaligus ketika rumah selesai di renovasi?

    163/PMK.03/2012

    Pasal 4 (1) :
    Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri dimulai pada saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai.

    Pasal 5 :
    Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 20% (dua puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya.

    Bukti-bukti tidak perlu dilampirkan di SPT Tahunan PPh, tapi wajib (kalau bukan PKP) :

    Pasal 8 :
    Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

    Originaly posted by kian_lee:

    Apabila proses renovasi memakan waktu 1 tahun, dan biaya yg dikeluarakan sampai per 31 dec 2019 adalah 150jt, pelaporan di spt 2019 bagaimana?

    Originaly posted by kian_lee:

    Apakah tahun perolehannya berubah juga sesuai dengan tahun selesai renovasi?

    Di SPT PPh, munculkan saja akun Renovasi bangunan dgn mencantumkan NOP PBB di kolom keterangan dgn nilai akumulasi biaya yg dikeluarkan sampai dgn akhir 2019.

    Tahun perolehan renovasi berarti 2019, sehingga nilai perolehan dan tahun perolehan awal rumah tidak berubah (sesuai akte beli dll dulu).

    Mohon koreksi dari rekan ortax yg lain..

    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now