Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi OP Punya CV Tapi CV nya Tidak BerNPWP

  • OP Punya CV Tapi CV nya Tidak BerNPWP

     yuddhaaa updated 4 years, 8 months ago 5 Members · 9 Posts
  • yuddhaaa

    Member
    23 July 2019 at 7:26 pm
  • yuddhaaa

    Member
    23 July 2019 at 7:26 pm

    Dear rekan ortax,

    Saya ada kasus seperti ini.
    Misal Tuan Budi pada tahun 2018 punya pekerjaan bebas sebagai seorang dokter dengan omset setahun Rp 750.000.000, selain itu dia mempunyai usaha apotik yang telah di daftarkan sebagai CV K-24, adapun omzet setahun cv tersebut sebesar Rp 900.000.000. Bapak Budi menggunakan norma untuk pelaporan SPT nya

    Nah yang mau saya tanyakan :
    1. Apakah benar omzet dari cv tersebut di laporkan di dalam SPT OP Bapak Budi di 1770 – I hal-2 bagian B.1?
    2. Jika tidak di laporkan dalam SPT OP Bapak Budi, maka di laporkan dimana?

    Thank you

  • triadiws

    Member
    24 July 2019 at 10:03 am

    CV dan OP merupaka dua entitas yang berbeda, jadi pelaporan pajaknya harus masing2. pendapatan/beban cv diakui sebagai milik cv, begitu juga sebaliknya.

  • gu33333

    Member
    24 July 2019 at 11:20 am
    Originaly posted by yuddhaaa:

    Apakah benar omzet dari cv tersebut di laporkan di dalam SPT OP Bapak Budi di 1770 – I hal-2 bagian B.1?

    Mengapa tidak dilaporkan sbg ph dari PP 23 rekan ?
    Dilaporkan di 1770 III – Bagian A No 16 karena CV-nya tidak ada SPT.

    Karena norma menurut saya tidak perlu dipakai lagi kalau sudah ada PP
    23..

    Salam

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    24 July 2019 at 12:47 pm

    kalau saya mending di laporkan pakai PP.23 atas nama CV nya- (tenaga ahli (dokter) termasuk yg di kecualikan dari pemakaian PPh final PP.23)
    karena CV adalah badan usaha bukan berbadan hukum maka asset CV merupakan asset OP ownernya.
    tapi problemnya CV kok ngak ber NPWP?

    mohon koreksinya jika salah rekan !

  • yuddhaaa

    Member
    24 July 2019 at 2:03 pm
    Originaly posted by triadiws:

    CV dan OP merupaka dua entitas yang berbeda, jadi pelaporan pajaknya harus masing2. pendapatan/beban cv diakui sebagai milik cv, begitu juga sebaliknya.

    terima kasih rekan atas bantuannya

    Originaly posted by gu33333:

    Karena norma menurut saya tidak perlu dipakai lagi kalau sudah ada PP
    23..

    terima kasih rekan atas bantuannya

    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    kalau saya mending di laporkan pakai PP.23 atas nama CV nya- (tenaga ahli (dokter) termasuk yg di kecualikan dari pemakaian PPh final PP.23)

    1 lagi pertanyaan saya rekan, kalo saya melakukan persis yang rekan katakan (asumsi cv sudah bernpwp) dan melaporkan pakai pp 23.

    nah benar tidak ya jika Bapak Budi ini tetap melaporkan SPT OP nya menggunakan form 1770 dan menggunakan norma 50%? berhubung Bapak Budi adalah seorang dokter (tenaga ahli)

    terima kasih rekan ortax

  • gu33333

    Member
    24 July 2019 at 2:53 pm
    Originaly posted by yuddhaaa:

    nah benar tidak ya jika Bapak Budi ini tetap melaporkan SPT OP nya menggunakan form 1770 dan menggunakan norma 50%? berhubung Bapak Budi adalah seorang dokter (tenaga ahli)

    Setuju, kalau ph dokter tetap norma Rekan..

    50% itu potongan bruto oleh pemberi penghasilan.
    Tapi % norma di SPT dokternya tergantung usaha dokternya dimana.

    Salam

  • yuddhaaa

    Member
    24 July 2019 at 4:12 pm
    Originaly posted by gu33333:

    Setuju, kalau ph dokter tetap norma Rekan..

    50% itu potongan bruto oleh pemberi penghasilan.
    Tapi % norma di SPT dokternya tergantung usaha dokternya dimana.

    Salam

    terima kasih rekan atas infonya

  • eddy_20

    Member
    26 July 2019 at 11:31 am
    Originaly posted by yuddhaaa:

    1. Apakah benar omzet dari cv tersebut di laporkan di dalam SPT OP Bapak Budi di 1770 – I hal-2 bagian B.1?
    2. Jika tidak di laporkan dalam SPT OP Bapak Budi, maka di laporkan dimana?

    CV merupakan badan usaha dan merupakan subjek pajak tersendiri, artinya wajib didaftarkan NPWP. Jadi omset dari CV akan dilaporkan di NPWP tsb dan karena masih dibawah 4,8M maka bisa menggunakan PP 23 (PPh final 0,5%).
    Utk NPWP OP tetap dilaporkan seperti biasa.

    cmiiw

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now