Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Expatriat ber-NPWP Potong PPh 21 atau 26?
Expatriat ber-NPWP Potong PPh 21 atau 26?
Selamat sore rekan² semua.
Ada karyawan Expat yang sudah ber-NPWP dan selama ini penggajiannya dipotong PPh 21. Namun di tahun ini Expat tersebut berada di luar negeri, lalu jika ia menerima penghasilan dari kantor kami apakah pemotongannya dikenakan PPh 26 atau tetap PPh 21 ya?
Terima kasih sebelumnya.
PPh 21
- Originaly posted by yap30:
PPh 21
setuju
- Originaly posted by yap30:
PPh 21
Originaly posted by kangSur:setuju
alasannya apa ya rekan?
- Originaly posted by abetkasonk:
Namun di tahun ini Expat tersebut berada di luar negeri, lalu jika ia menerima penghasilan dari kantor kami apakah pemotongannya dikenakan PPh 26 atau tetap PPh 21 ya?
Originaly posted by abetkasonk:Originaly posted by yap30:
PPh 21Originaly posted by kangSur:
setujuSetuju juga.
Menurut saya selama ybs masih terikat kontrak kerja dgn perusahaan Rekan, masih mendapat sumber ph dari Indo, dan belum meninggalkan Indo untuk selamanya..Salam
- Originaly posted by abetkasonk:
alasannya apa ya rekan?
coba bantu, karena penghasilan yang ia terima masih bersumber dari indonesia oleh karena itu di potong pph 21
yang membedakan pasal 21 / pasal 26 itu subjek pajaknya apabila ia SPDN maka kena pph 21 atau apabila ia SPLN maka kena pasal 26
- Originaly posted by abetkasonk:
Ada karyawan Expat yang sudah ber-NPWP dan selama ini penggajiannya dipotong PPh 21. Namun di tahun ini Expat tersebut berada di luar negeri, lalu jika ia menerima penghasilan dari kantor kami apakah pemotongannya dikenakan PPh 26 atau tetap PPh 21 ya?
PPh 21.
Sudah jelas ini, sepanjang masih memiliki NPWP dan belum ada penghapusan NPWP dan berniat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya maka kewajiban pajaknya tetap ada.
menurut saya expat tersebut harus di lihat syarat subjektifnya, apakah merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) atau subjek pajak dalam negeri (SPDN) , jika termasuk SPDN maka PPh 21, jika SPLN PPh 26.
kapan seseorang expad di katakan SPDN ? lihat PER-34/PJ/2011 pasal 3
di katakan bahwa orang pribadi (OP) menjadi SPDN apabila memenuhi salah satu kondisi tersebut :
– bertempat tinggal di Indonesia;atau
– berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
atau
– dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat
untuk bertempat tinggal di IndonesiaMohon koreksinya jika salah rekan 🙂
- Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:
menurut saya expat tersebut harus di lihat syarat subjektifnya, apakah merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) atau subjek pajak dalam negeri (SPDN) , jika termasuk SPDN maka PPh 21, jika SPLN PPh 26.
1. SPDN atau WPDN?
2. SPLN atau WPLN?Menurut Saya sepanjang belum menjadi Wajib Pajak, maka belum ada kewajiban pajak apapun di Indonesia. Untuk dikenai pajak harus ada syarat subjektif dan objektif.
- Originaly posted by abetkasonk:
lalu jika ia menerima penghasilan dari kantor kami apakah pemotongannya dikenakan PPh 26 atau tetap PPh 21 ya?
Karena dia memiliki NPWP, maka dianggap sbg WPDN sehingga tetap dipotong PPh 21.
cmiiw
- Originaly posted by AnggaDK:
PPh 21.
Sudah jelas ini, sepanjang masih memiliki NPWP dan belum ada penghapusan NPWP dan berniat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya maka kewajiban pajaknya tetap ada.
saya juga setuju. cmn yg menariknya adalah, expat ini sudah setahun lebih di LN, penghasilan per bulan dr kantor kami tidak ada. sekalinya ada itupun hanya bonus.
inilah yg buat saya ragu, meski dia memang tdk ada niatan mengcabut npwp, berubah jadi SPLN.
Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:– dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat
untuk bertempat tinggal di Indonesiatahun 2018 iya seperti itu. tahun ini dia di LN terus, untuk 'niatan' nya saya tidak tahu apakah berubah/tdk.
walaupun NPWP nya belum dicabut, namun sudah diluar indonesia selama 183 hari, maka statusnya sudah WPLN.. janganpun TKA, WNI juga perlakuannya sama apabila diluar indonesia lebih dari 183 hari, maka statusnya WPLN
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
walaupun NPWP nya belum dicabut, namun sudah diluar indonesia selama 183 hari, maka statusnya sudah WPLN.. janganpun TKA, WNI juga perlakuannya sama apabila diluar indonesia lebih dari 183 hari, maka statusnya WPLN
betul sekali ini, sepakat
jadi jgn lihat karena masih ber NPWP