Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Expatriat ber-NPWP Potong PPh 21 atau 26?

  • Expatriat ber-NPWP Potong PPh 21 atau 26?

  • abetkasonk

    Member
    22 July 2019 at 3:53 pm

    Selamat sore rekan² semua.

    Ada karyawan Expat yang sudah ber-NPWP dan selama ini penggajiannya dipotong PPh 21. Namun di tahun ini Expat tersebut berada di luar negeri, lalu jika ia menerima penghasilan dari kantor kami apakah pemotongannya dikenakan PPh 26 atau tetap PPh 21 ya?

    Terima kasih sebelumnya.

  • abetkasonk

    Member
    22 July 2019 at 3:53 pm
  • yap30

    Member
    22 July 2019 at 5:16 pm

    PPh 21

  • kangSur

    Member
    22 July 2019 at 5:39 pm
    Originaly posted by yap30:

    PPh 21

    setuju

  • abetkasonk

    Member
    22 July 2019 at 5:58 pm
    Originaly posted by yap30:

    PPh 21

    Originaly posted by kangSur:

    setuju

    alasannya apa ya rekan?

  • gu33333

    Member
    23 July 2019 at 8:23 am
    Originaly posted by abetkasonk:

    Namun di tahun ini Expat tersebut berada di luar negeri, lalu jika ia menerima penghasilan dari kantor kami apakah pemotongannya dikenakan PPh 26 atau tetap PPh 21 ya?

    Originaly posted by abetkasonk:

    Originaly posted by yap30:
    PPh 21

    Originaly posted by kangSur:
    setuju

    Setuju juga.
    Menurut saya selama ybs masih terikat kontrak kerja dgn perusahaan Rekan, masih mendapat sumber ph dari Indo, dan belum meninggalkan Indo untuk selamanya..

    Salam

  • yuddhaaa

    Member
    23 July 2019 at 10:05 pm
    Originaly posted by abetkasonk:

    alasannya apa ya rekan?

    coba bantu, karena penghasilan yang ia terima masih bersumber dari indonesia oleh karena itu di potong pph 21

    yang membedakan pasal 21 / pasal 26 itu subjek pajaknya apabila ia SPDN maka kena pph 21 atau apabila ia SPLN maka kena pasal 26

  • AnggaDK

    Member
    24 July 2019 at 9:56 am
    Originaly posted by abetkasonk:

    Ada karyawan Expat yang sudah ber-NPWP dan selama ini penggajiannya dipotong PPh 21. Namun di tahun ini Expat tersebut berada di luar negeri, lalu jika ia menerima penghasilan dari kantor kami apakah pemotongannya dikenakan PPh 26 atau tetap PPh 21 ya?

    PPh 21.

    Sudah jelas ini, sepanjang masih memiliki NPWP dan belum ada penghapusan NPWP dan berniat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya maka kewajiban pajaknya tetap ada.

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    24 July 2019 at 12:35 pm

    menurut saya expat tersebut harus di lihat syarat subjektifnya, apakah merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) atau subjek pajak dalam negeri (SPDN) , jika termasuk SPDN maka PPh 21, jika SPLN PPh 26.
    kapan seseorang expad di katakan SPDN ? lihat PER-34/PJ/2011 pasal 3
    di katakan bahwa orang pribadi (OP) menjadi SPDN apabila memenuhi salah satu kondisi tersebut :
    – bertempat tinggal di Indonesia;atau
    – berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
    atau
    – dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat
    untuk bertempat tinggal di Indonesia

    Mohon koreksinya jika salah rekan 🙂

  • AnggaDK

    Member
    24 July 2019 at 2:29 pm
    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    menurut saya expat tersebut harus di lihat syarat subjektifnya, apakah merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) atau subjek pajak dalam negeri (SPDN) , jika termasuk SPDN maka PPh 21, jika SPLN PPh 26.

    1. SPDN atau WPDN?
    2. SPLN atau WPLN?

    Menurut Saya sepanjang belum menjadi Wajib Pajak, maka belum ada kewajiban pajak apapun di Indonesia. Untuk dikenai pajak harus ada syarat subjektif dan objektif.

  • eddy_20

    Member
    26 July 2019 at 11:55 am
    Originaly posted by abetkasonk:

    lalu jika ia menerima penghasilan dari kantor kami apakah pemotongannya dikenakan PPh 26 atau tetap PPh 21 ya?

    Karena dia memiliki NPWP, maka dianggap sbg WPDN sehingga tetap dipotong PPh 21.

    cmiiw

  • abetkasonk

    Member
    31 July 2019 at 10:17 am
    Originaly posted by AnggaDK:

    PPh 21.

    Sudah jelas ini, sepanjang masih memiliki NPWP dan belum ada penghapusan NPWP dan berniat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya maka kewajiban pajaknya tetap ada.

    saya juga setuju. cmn yg menariknya adalah, expat ini sudah setahun lebih di LN, penghasilan per bulan dr kantor kami tidak ada. sekalinya ada itupun hanya bonus.

    inilah yg buat saya ragu, meski dia memang tdk ada niatan mengcabut npwp, berubah jadi SPLN.

    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    – dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat
    untuk bertempat tinggal di Indonesia

    tahun 2018 iya seperti itu. tahun ini dia di LN terus, untuk 'niatan' nya saya tidak tahu apakah berubah/tdk.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    31 July 2019 at 10:20 am

    walaupun NPWP nya belum dicabut, namun sudah diluar indonesia selama 183 hari, maka statusnya sudah WPLN.. janganpun TKA, WNI juga perlakuannya sama apabila diluar indonesia lebih dari 183 hari, maka statusnya WPLN

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    31 July 2019 at 12:44 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    walaupun NPWP nya belum dicabut, namun sudah diluar indonesia selama 183 hari, maka statusnya sudah WPLN.. janganpun TKA, WNI juga perlakuannya sama apabila diluar indonesia lebih dari 183 hari, maka statusnya WPLN

    betul sekali ini, sepakat
    jadi jgn lihat karena masih ber NPWP

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now