Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Slip Gaji atas THR yang telat dibayar
Slip Gaji atas THR yang telat dibayar
Dear Rekan,
Kalau pembayaran THR yang seharusnya dibayarkan di bulan Mei, baru dibayarkan di bulan juli Slip Gaji karyawan bagaimana ?
apakah THR tersebut dicantumkan di slip gaji Mei atau saat THR sudah dibayar di bulan Julimenurut saya dari sisi hitungan pajak, kalau memang baru dibayar juli, ya catet di juli aja, jadi tidak ada keterlambatan setor pajak. hitungan juga sama aja, cuma digeser waktunya..
tapi kalau dari sisi aturan ketenagakerjaan, jelas telat, karena aturannya maksimal 1 minggu sebelum hari raya..
cmiiw
Jadi gimana maksudnya rekan ?
di Slip gaji saya cantumkan thr di bualn mei saat terutang atau di bulan juli saat thr dibayarkan ?
- Originaly posted by miakurni:
baru dibayarkan di bulan juli
Kalau dari segi perpajakan, nanti akan ada konsen kalau THR slip gaji ditulis di mei, karena realnya ada di juni ya
Menurut saya jika THR Mei dibayarkan di bulan Juni, maka dicatatkan di Slip Gaji bulan Mei, seperti halnya gaji bulan Mei yang dibayarkan pada awal bulan Juni, dicatat juga di slip gaji Mei.
Koreksi saya jika salah 🙂