Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPH 21 Ditanggung perusahaan..

  • PPH 21 Ditanggung perusahaan..

     junimudaha updated 7 years, 8 months ago 16 Members · 24 Posts
  • lilykinomoto

    Member
    22 January 2010 at 2:58 pm
  • lilykinomoto

    Member
    22 January 2010 at 2:58 pm

    Halo All… aku mau nanya tentang perhitungan pph 21 di tanggung perusahaan
    itu bagaimana yah perhitungannya..? PPH 21 di jadikan tunjangan dari perhitungan.. Thanks All..

  • Satyabudhi

    Member
    22 January 2010 at 3:09 pm

    Ada dua cara :
    1. PPH 21 dihitung seperti biasa. PPH 21 yang ditanggung perusahaan ini kemudian harus dikoreksi di PPH Badan

    2. PPH 21 dihitung dengan cara Gross Up.

  • lilykinomoto

    Member
    22 January 2010 at 3:12 pm

    jika PPH 21 di jadikan tunjangan kepada karyawan sehingga penghasilan bruto jadi meningkat.. itu pakai metode apa ya rekan satya?

  • BRAVO

    Member
    22 January 2010 at 3:33 pm

    jika jumlah tunjangan pph = pph terutang, berarti dg cara gross Up.

  • wendry

    Member
    22 January 2010 at 4:01 pm
    Originaly posted by lilykinomoto:

    Halo All… aku mau nanya tentang perhitungan pph 21 di tanggung perusahaan
    itu bagaimana yah perhitungannya..? PPH 21 di jadikan tunjangan dari perhitungan.. Thanks All..

    Ditanggung dan ditunjang beda pengertiannya sdr lily.

    Ditanggung tidak menjadi penghasilan bagi si karyawan ( Non Deductable di PPh Badan)

    Ditunjang menjadi penghasilan bagi karyawan (Deductable di PPh Badan)

  • s60has

    Member
    22 January 2010 at 5:28 pm
    Originaly posted by wendry:

    Ditanggung dan ditunjang beda pengertiannya sdr lily.

    Ditanggung tidak menjadi penghasilan bagi si karyawan ( Non Deductable di PPh Badan)

    Ditunjang menjadi penghasilan bagi karyawan (Deductable di PPh Badan)

    setuju abiss rekan wendry, cuma ingin memperjelas yang menjadi Non deductable dan deductable cost disini adalah PPh 21 nya

    sedangkan By gaji nya tetap deductable walaupun PPh 21 nya ditunjang atau ditanggung.

    CMIIW..^^

  • josu

    Member
    22 January 2010 at 6:56 pm

    Setuju…

  • H36UN

    Member
    24 January 2010 at 9:31 am

    untuk rekan lily saya berikan rumus gross up-nya, muda2-han bisa membantu..

    berikut rumusnya:
    1. untuk penghasilan Rp1,- s/d Rp47.500.000,-
    PKP x 5/95

    2. untuk penghasilan Rp47.500.000,- s/d Rp217.500.000,-
    (PKP – Rp47.500.000) x 15/85 + Rp2.500.000,-

    3. untuk penghasilan Rp217.500.000,- s/d Rp405.000.000,-
    (PKP – Rp217.500.000,-) x 25/75 + Rp32.500.000,-

    4. untuk penghasilan di atas Rp405.000.000,-
    (PKP – Rp405.000.000,-) x 30/70 + Rp95.000.000,-

    Salam.

  • androide

    Member
    26 July 2011 at 9:21 am

    Saya mau tanya masalah terkait dengan pph 21 ditanggung dan ditunjang, yg saya mau tanyakan itu apa ada perbedaan pencatatan dalam akuntansi nya…?? MISAL nett salary Rp. 12.970.000,- dan pph 21 nya Rp. 435.663,- dan di ketahui kalo pph 21 nya DITUNJANG perusahaan. bagaimana jurnal saat pembayaran gaji nya..???

  • begawan5060

    Member
    26 July 2011 at 9:50 am
    Originaly posted by androide:

    MISAL nett salary Rp. 12.970.000,- dan pph 21 nya Rp. 435.663,- dan di ketahui kalo pph 21 nya DITUNJANG perusahaan. bagaimana jurnal saat pembayaran gaji nya..???

    Data ini belum cukup untuk menghitung PPh Ps 21-nya…
    Saya berikan contoh lain :
    Pegawai A ber-NPWP (TK/0), gaji sebulan = 3.000.000

    Penghitungan PPh Ps 21 (ditanggung) :
    Gaji = 3.000.000
    PPh 21 = 76.500 —> ditanggung/dibayar persh
    Take home pay = 3.000.000
    Jurnal :
    Biaya gaji = 3.000.000
    Biaya pajak = 76.500 —> dilakukan koreksi fiskal positif
    …………………Kas/bank = 3.000.000
    …………………Utang PPh Ps 21 = 76.500

    Penghitungan PPh Ps 21 (ditunjang) :
    Gaji = 3.000.000
    Tunjangan PPh 21 = 80.313
    Jumlah gaji = 3.080.313
    Dipotong PPh Ps 21 = 80.313
    Take home pay = 3.000.000
    Jurnal :
    Biaya gaji = 3.080.313
    …………………Kas/bank = 3.000.000
    …………………Utang PPh Ps 21 = 80.313

    Dapat dilihat bahwa besarnya PPh yang ditanggung dgn PPh yg ditunjang persh, berbeda…

  • kiva

    Member
    26 July 2011 at 10:11 am
    Originaly posted by lilykinomoto:

    Halo All… aku mau nanya tentang perhitungan pph 21 di tanggung perusahaan
    itu bagaimana yah perhitungannya..? PPH 21 di jadikan tunjangan dari perhitungan.. Thanks All..

    Metode perhitungan PPh 21 netto (ditanggung karyawan) maupun gross up (ditanggung perusahaan) baik bagi karyawan ber-NPWP dan karyawan tidak ber-NPWP. Untuk perhitungan PPh 21 yang ditanggung oleh perusahaan, dalam hal perusahaan akan menanggung PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh karyawan. Karyawan akan menerima penghasilan secara utuh tanpa pemotongan PPh pasal 21. Berdasarkan pasal 9 ayat 1 (b) Undang-undang No 36 tahun 2008, PPh pasal 21 yang ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

  • Keehlz

    Member
    26 July 2011 at 10:18 am
    Originaly posted by lilykinomoto:

    Halo All… aku mau nanya tentang perhitungan pph 21 di tanggung perusahaan
    itu bagaimana yah perhitungannya..? PPH 21 di jadikan tunjangan dari perhitungan.. Thanks All..

    Untuk tunjangan PPh, sebaiknya dihitung menggunakan excel, daripada keriting hitungnya…

    Set Excel option, formulas, enable iterative calculations…

    Untuk rumusnya mungkin bisa dicoba2 sendiri, selama mengerti PER-31 harusnya tidak susah…

    Salam

  • birulangit

    Member
    27 July 2012 at 11:02 am

    Dear ALL

    Mohon bantuan dunk untuk menghitung pph 21 metode gross up, saya mengalami kendala pada PPh terutangnya yg selalu berubah karena penambahan tunjangan pph 21nya. seperti di ketahui untuk mengetahui berapa pph 21 qta dlm 1 bulan kan harus di hitung normalnya dahaulu, lalu setelah dapah nilai pph 21nya baru saya masukkan ke dalam tunjangan pph 21, nah di sini perhitungan terutangnya berubah karena rumus di exel..

    mohon di share dunk bagaimana solusinya

    thank bgt ya all

  • Yovi

    Member
    27 July 2012 at 11:07 am
    Originaly posted by birulangit:

    Dear ALL

    Mohon bantuan dunk untuk menghitung pph 21 metode gross up, saya mengalami kendala pada PPh terutangnya yg selalu berubah karena penambahan tunjangan pph 21nya. seperti di ketahui untuk mengetahui berapa pph 21 qta dlm 1 bulan kan harus di hitung normalnya dahaulu, lalu setelah dapah nilai pph 21nya baru saya masukkan ke dalam tunjangan pph 21, nah di sini perhitungan terutangnya berubah karena rumus di exel..

    mohon di share dunk bagaimana solusinya

    thank bgt ya all

    download aja di kontribusi member ortax rekan..
    banyak kok.. tinggal pilih yang mana yang cocok.. hehehe

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now