• Dana BOS

     ayoe updated 14 years, 3 months ago 5 Members · 6 Posts
  • boria1988

    Member
    22 January 2010 at 12:25 pm

    Rekan ortax,,,,,,

    mau tanya, bagaiman aspek perpajakan terhadap penyaluran Dana BOS?
    dasar hukumnya apa y?

    terimakasih,,,,,,

  • boria1988

    Member
    22 January 2010 at 12:25 pm
  • fitripdg

    Member
    22 January 2010 at 12:37 pm

    Dear boria…
    aspek perpajakan terhadap penyaluran Dana BOS tersebut bisa dilihat pada:

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 02/PJ./2006

    TENTANG

    PEDOMAN PELAKSANAAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) OLEH BENDAHARAWAN ATAU PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN PENGGUNAAN DANA BOS DI MASING-MASING UNIT PENERIMA BOS

  • angilina

    Member
    22 January 2010 at 1:00 pm

    Untuk Penanggung Jawab Dana BOS

    1. Dalam hal dana BOS diberikan kepada Sekolah Negeri, maka penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan Pemungut PPh Pasal 22 dan PPN. Penanggung jawab atau Bendaharawan BOS ini harus memiliki NPWP;
    2. Dalam hal dana BOS diberikan kepada Sekolah swasta, maka penanggung jawab atau bendaharawan BOS bukan merupakan Pemungut PPh Pasal 22 dan PPN. Penanggung jawab atau Bendaharawan BOS ini tidak harus memiliki NPWP. Untuk kemudahan administrasi mereka dapat menggunakan NPWP sekolah atau yayasan sekolah.

    Semoga dapat membantu.

  • wiranda

    Member
    23 January 2010 at 11:03 am

    Mungkin jawaban ini bisa menambahkan jawaban di atas:
    Peraturan Pelaksanaan Perpajakan

    Sebenarnya, petunjuk operasional perpajakan atas BOS ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 02/PJ./2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan Dengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Oleh Bendaharawan Atau Penanggung Jawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS Di Masing-Masing Unit Penerima BOS. Namun demikian, sebagaimana kita ketahui bahwa ketentuan perpajakan selalu berkembang, apalagi dengan terbitnya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, maka aturan pelaksanaan Pajak Penghasilanpun banyak yang sudah berubah.

    Dengan kata lain, SE-02/PJ/2006 tidak lagi dapat dijadikan rujukan sepenuhnya tentang petunjuk pelaksanaan perpajakan program BOS karena beberapa peraturan yang dijadikan rujukan sudah berubah.

    Berikut ini, saya inventarisir peraturan perpajakan terkait program BOS ini, yang sebagian dirujuk juga oleh SE-02/PJ/2006.
    PPh Pasal 21 : Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009
    PPh Pasal 22 : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008
    PPh Pasal 23 : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008
    PPN : Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003

    Aspek PPh Pasal 21

    Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER-31/PJ/2009 stdtd PER-57/P/2009, baik sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri termasuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sehingga jika ada pembayaran penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21, maka baik sekolah negeri maupun negeri harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21.

    Dalam hal dana BOS digunakan untuk honor pada kegiatan penerimaan siswa baru, keiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS, dan kegiatan pembelajaran pada SMP Terbuka, maka pemotongan PPh Pasal 21 tunduk kepada pemotongan PPh pasal 21 atas peserta kegiatan sebagaimana diatur dalam PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009. Namun demikian, jika penerima honor adalah PNS, maka pemotongannya tunduk pada ketentuan dalam PP 45 Tahun 1994. Dengan demikian, perlakuan pemotongan PPh Pasal 21 atas honor jenis ini adalah sebagai berikut :
    Atas pembayaran honor kepada guru dan pegawai lain yang bukan PNS, dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh, yang pada umumnya adalah 5% dari jumlah bruto.
    Atas pembayaran honor kepada PNS yang bergolongan IIIA ke atas dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 15% final.
    Atas pembayaran honor kepada PNS yang bergolongan IID ke bawah tidak dipotong PPh Pasal 21

    Dalam hal dana BOS digunakan untuk membayar honor bulanan kepada guru honorer, guru tidak tetap (GTT) atau pegawai tidak tetap (PTT), yang bukan PNS, maka pemotongan PPh Pasal 21 tunduk kepada ketentuan dalam PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009. Dalam konteks penghitungan PPh Pasal 21 ini, guru jenis ini dapat digolongkan ke dalam pegawai tetap atau pegawai tidak tetap. Saya tidak tahu persis prakteknya seperti bagaimana di lapangan. Yang jelas, kalau honor bulanannya masih di bawah PTKP, maka atas honor ini tidak dipotong PPh Pasal 21. Besarnya PTKP minimal untuk tahun 2009 adalah Rp15.840.000 setahun atau Rp1.320.000 sebulan. Apabila melebihi PTKP, maka penghasilan yang di atas PTKP dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh (pada umumnya adalah 5% saja).

    Perhitungan di atas didasarkan pada asumsi saya bahwa guru honorer atau GTT ini tidak diberikan honor bulanan lain selain dana yang berasal dari dana BOS ini.

    Penggunaan dana BOS berikutnya yang merupakan objek PPh pasal 21 adalah pembayaran honor untuk tukang atau tenaga lepas yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah. Pengenaan PPh Pasal 21 nya tunduk kepada PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009 sebagai berikut :
    Dalam hal upah harian belum melebihi Rp. 150.000,00 dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.320.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong
    Dalam hal upah harian telah melebihi Rp. 150.000,00 dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.320.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah harian dikurangi Rp. 150.000,00, dikalikan 5%
    Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan telah melebihi Rp. 1.320.000,00 dan kurang dari Rp 6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 yang yang harus dipotong adalah sebesar upah harian dikurangi PTKP sehari, dikalikan 5%
    Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12

    Aspek PPh Pasal 22

    Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008, yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dananya berasal dari APBN/D adalah bendaharawan pemerintah. Dengan demikian, sekolah bukan negeri yang menerima dana BOS tidak berkewajiban untuk memungut PPh Pasal 22.

    Sebaliknya, sekolah negeri adalah pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang danaya berasal dari BOS. Dengan demikian atas pembayatran pembelian barang yang daya berasal dari dana BOS dipotong PPh pasal 22 sebesar 1,5% dari harha beli. Jenis pembelian ini misalnya pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain (baik untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran maupun untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian); pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan pratikum; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah dan pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah.

    Pemotongan PPh Pasal 22 juga dilakukan dalam hal sekolah negeri membeli buku-buku pelajaran pokok maupun buku penunjang perpustakaan.

    Dalam hal nilai pembelian tersebut tidak melebihi jumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau pembelian barang tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.

    Aspek PPh Pasal 23

    Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, baik sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri merupakan pemotong PPh Pasal 23. Objek PPh Pasal 23 dalam penggunaan dana BOS bisa timbul berupa pembayaran imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan sekolah kepada badan usaha. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, atas jasa seperti ini dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto.

    Aspek Pajak Pertambahan Nilai

    Aspek PPN dalam penggunaan dana BOS adalah terkait dengan pemungutan PPN atas pembelian barang atau jasa yang dananya berasal dari APBN/D. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya, yang ditunjuk sebagai pemungut PPN ini adalah bendaharawan pemerintah. Dengan demiekian, sekolah yang bukan negeri tidak ada kewajiban pemungutan PPN.

    Sebaliknya, bendahara sekolah negeri adalah bendaharawan pemerintah sehingga ia punya kewajiban pemungutan PPN atas pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan cara memungut PPN terutang dan menyetorkan ke kas negara atas nama rekanannya.

    PPN tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. PPN juga tidak dipungut dalam hal pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang PPN nya dibebaskan.

    Jadi, terkait dengan penggunaan dana BOS oleh sekolah negeri, perlakuan PPN nya adalah sebagai berikut :
    Dipungut PPh Pasal 22 atas pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain pada kegiatan penerimaan siswa baru, keisswaan, ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa, pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum serta pembelian bahan untuk perawatan dan pemeliharaan sekolah. PPN tidak dipungut dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
    Atas pembelian buku-buku teks pelajaran umum dan agama serta kitab suci, PPN nya dibebaskan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2003. Dengan demikian atas pembelian buku-buku seperti ini bendaharawan sekolah negeri tidak memungut PPN.

    Tarif Lebih Tinggi

    Dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008, ketentuan tentang pemotongan dan pemungutan PPh mengalami perubahan. Salah satunya adalah penerapan tarif lebih tinggi bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP. Untuk itu perlui diperhatikan oleh bendahara BOS apakah penerima penghasilan memiliki NPWP atau tidak. Fotocopy NPWP kiranya perlu diminta untuk membuktikan kepemilikan NPWP ini.

    Untuk PPh Pasal 21, preenerima penghasilan yang tidak berNPWP dipotong pajak dengan tarif 20% lebih tinggi. Jadi, kalau misalnya tarif normal 5% maka kalau yang tidak berNPWP dipotong tarif 20% lebih tanggi menjadi 6%. Untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, penerima penghasilan yang tidak berNPWP dikenakan tarif 100% lebihh tinggi. Jadi, kalau tarif normal PPh Pasal 22 adalah 1,5%, bagi yang tak berNPWP, tarifnya adalah 3%. Kalau tarif PPh Pasal 23 bagi yang berNPWP adalah 2%, bagi yang tak berNPWP tarifnya adalah 4%.

  • ayoe

    Member
    23 January 2010 at 7:27 pm

    I. Kewajiban pajak untuk pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan adalah sebagai berikut:

    a. Bagi bendaharawan / pengelola dana BOS pada sekolah negeri kewajiban perpajakannya adalah:

    1) Memungut PPh Pasal 22 sebesar 1, 5 persen dari nilai pembelian, tidak termasuk PPN dan menyetorkannya ke kas negara.

    Dalam hal nilai pembelian tersebut tidak melebihi jumlah Rp1 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau pembelian barang tersebut tidak dipotong/dipungut PPh Pasal 22.

    2) Atas pembelian buku buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, PPN terutang dibebaskan.

    3) Mengawasi agar pemenuhan kewajiban bea meterai berkaitan dengan dokumendokumen, seperti kontrak, invoice, atau bukti pengeluaran uang (kuitansi) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

    b. Kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada sekolah bukan negeri atau pesantren salafiyahadalah:

    1) Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22 karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

    2) Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN terutang dibebaskan.

    3) Mengawasi agar pemenuhan kewajiban bea meterai berkaitan dengan dokumendokumen seperti kontrak, invoice, atau bukti pengeluaran uang (kuitansi) dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

    II. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada sekolah negeri, sekolah swasta maupun pesantren salafiyah, dialihkan untuk membayar honor tukang bangunan atau tukang kebun yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan atau perawatan sekolah.

    Semua bendaharawan/ penanggung jawab dana BOS di masing-masing unit penerima dana BOS harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan sebagai berikut:

    1) Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp110.000 dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp1, 1 juta, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong.

    2) Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp110.000, namun jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp1,1 juta, maka pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi Rp1,1 juta harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 persen atas jumlah bruto upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.

    3) Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dari Rp110.000 dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp1,1 juta maka harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 persen dari jumlah upah harian atau rata-rata upah harian di atas Rp110 ribu.

    4) Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dari Rp110 ribu dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp1,1 juta, maka pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi Rp1,1 juta, harus dihitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong dengan menerapkan tarif 5 persen atas jumlah bruto upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.

    lebih jelas SE- 02/ PJ/ 2006

    semoga penjelasan ini membantu rekan boria,,

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now