Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Apakah dikenakan pajak untuk tenaga honorer?
Apakah dikenakan pajak untuk tenaga honorer?
Sy tenaga honorer di Dinkab
dg honor tiap bulan 1,5 juta.
Kami di haruskan utk membuatkan npwp.
Apakah gaji kami dikenakan pajak?
Bukankah yg gaji dibawah 4 juta bkn termasuk WP?- Originaly posted by Yuni07:
Apakah gaji kami dikenakan pajak?
Kalau belum sampe ya gak akan kena pajak, tapi tetap wajib lapor spt tahunan karena sudah punya npwp walaupun nihil
- Originaly posted by Yuni07:
Apakah gaji kami dikenakan pajak?
Bukankah yg gaji dibawah 4 juta bkn termasuk WP?Sepanjang belum diatas PTKP setahun, ya belum kena pajak.
Tapi harus lapor karena sudah ada NPWP.
Viewing 1 - 4 of 4 replies