Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › WP OP di luar negeri
Selamat pagi rekan sekalian
saya hendak bertanya bagaimana perlakuan pajak untuk WP OP yg telah berada di LN selama 2 tahun?
SPT terakhir dilapor pada tahun 2014. pada tahun 2015 – Feb 2016 melakukan pembayaran namun tidak melakukan pelaporan.Untuk Maret 2016 – sekarang telah berada di luar negeri.
Apakah masih wajib melakukan pelaporan pajak? dan bagaimana dengan SPT yang telah dibayarkan selama tahun 2015 – Feb 2016?
Terima kasih
- Originaly posted by vinchan:
Apakah masih wajib melakukan pelaporan pajak?
SPT 2015-2016 wajib ada pelaporan SPT karena masih ada pembayaran pajak. kalau untuk tahun berjalan, NPWPnya di NE saja apabila tidak ada penghasilan yang diterima dari dalam negeri, karena statusnya sudah jadi WPLN, jadi tidak perlu lapor SPT tahunan
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
apabila tidak ada penghasilan yang diterima dari dalam negeri
apabila pengajuan NPWP NE, bagaimana dengan bunga tabungan dan deposito yang diterima dari dalam negeri?
bisakah pengajuan NPWP NE dikuasakan?
- Originaly posted by vinchan:
apabila pengajuan NPWP NE, bagaimana dengan bunga tabungan dan deposito yang diterima dari dalam negeri?
gak ada masalah.. itu semua sifatnya final..
- Originaly posted by vinchan:
bisakah pengajuan NPWP NE dikuasakan?
bisa
Untuk pengajuan NPWP NE apakah bisa mulai untuk tahun pajak 2017?
atau mulai untuk pelaporan tahun pajak 2019?
untuk tahun 2017 dan 2018 dikarenakan telah di luar negeri apakah boleh melapor nihil dengan melampirkan surat pernyataan berada di LN?Terima Kasih