Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Bagaimana kalkulasi Imbalan pasca kerja PSAK 24 Revisi?

  • Bagaimana kalkulasi Imbalan pasca kerja PSAK 24 Revisi?

  • Robby2009

    Member
    20 January 2010 at 9:57 am
  • Robby2009

    Member
    20 January 2010 at 9:57 am

    Mohon pencerahannya dari rekan-rekan cara penghitungan imbalan pasca kerja dan ilustrasinya. Kemudian bagaimana jurnalnya saat pemberian pesangon. Trims.

  • ktfd

    Member
    20 January 2010 at 1:53 pm

    rekan robby,

    perhitnya sangat rumit, yg jelas menggunakan metode akturia dgn projected unit
    credit…ini lebih sulit dibandingkan psak 46, harap cari bukunya saja…

    jurnalnya aje yo
    dr beban imbalan pasca kerja
    cr kewajiban imbalan pasca kerja
    waktu mengakui penyisihan beban

    dr kewajiban imbalan pasca kerja
    cr kas/bank
    waktu bayar pesangon

    salam mumet.

  • Harrison

    Member
    20 January 2010 at 2:44 pm
    Originaly posted by ktfd:

    perhitnya sangat rumit, yg jelas menggunakan metode akturia dgn projected unit
    credit.

    sependapat..,
    yang pernah saya alami perhitungannya dengan memakai jasa aktuaris/konsultan penilai dalam hal estimasi biaya pesangon untuk memenuhi permintaan/kelengkapan audit KAP…

    Secara komersil angka dari aktuari tsb diakui sebagai beban, secara fiskal yang diakui adalah realnya pengeluaran atas pesangon tsb.

    jurnal
    D Biaya estimasi pesangon
    K Hutang estimasi pesangon

    saat byr pesangon
    D Hutang estimasi
    K Kas/Bank

    salam..

  • joeardy

    Member
    20 January 2010 at 4:01 pm

    Tambahan :
    Hutang employee benefitnya masuk Non Current Liabilites,
    terus kalo coba ngitung sendiri selalu selisih dengan perhitungan akturia, maka pakai saja jasa akturia, dan begitu juga persyaratan Auditor, harus yang dari Akturia………bozz
    Terima kasih, salamm

  • Robby2009

    Member
    20 January 2010 at 10:03 pm

    Trims rekan-rekan semua, memang benar untuk memulainya awalnya harus pakai aktuaris.
    Tapi apakah selanjutnya juga setiap tahun harus pakai aktuaris atau dihitung sendiri dg rumus seandainya di diberikan pesangon pada tahun ybs.
    Apakah juga secara fiskal biaya/beban kewajiban imbalan pasca kerja termasuk non deductible, dan hanya diakui pada saat real pemberian pesangon?
    Trims atas bantuan dan pencerahan rekan-rekan semua.

  • Harrison

    Member
    21 January 2010 at 8:58 am
    Originaly posted by robby2009:

    Tapi apakah selanjutnya juga setiap tahun harus pakai aktuaris atau dihitung sendiri dg rumus seandainya di diberikan pesangon pada tahun ybs.

    Setahu saya setiap tahun angkanya pasti berubah-ubah dan perhitungannya masih pakai jasa aktuaris..

    Originaly posted by robby2009:

    Apakah juga secara fiskal biaya/beban kewajiban imbalan pasca kerja termasuk non deductible, dan hanya diakui pada saat real pemberian pesangon?

    sepertinya begitu..

    cmiiw….

    salam

  • ktfd

    Member
    22 January 2010 at 2:37 pm
    Originaly posted by joeardy:

    begitu juga persyaratan Auditor, harus yang dari Akturia

    Originaly posted by robby2009:

    memang benar untuk memulainya awalnya harus pakai aktuaris

    rekan joe dan robby, tidak harus pake aktuaris tapi perhitnya yg hrs pake metode
    aktuarial, lagipula di psak 24 tidak ada keharusan hanya "dianjurkan" dan memang
    krn kerumitannya dan aspek2 teknisnya maka dianjurkan pake aktuaris saja gitu.

    Originaly posted by robby2009:

    Tapi apakah selanjutnya juga setiap tahun harus pakai aktuaris atau dihitung sendiri

    tidak perlu setiap tahun, menurut psak setiap 2 tahun (kl tidak salah, mhn dicek
    sendiri) tapi yg jelas tidak perlu setiap tahun.

    Originaly posted by robby2009:

    Apakah juga secara fiskal biaya/beban kewajiban imbalan pasca kerja termasuk non deductible, dan hanya diakui pada saat real pemberian pesangon?

    beban estimasinya non deductible, tapi pembayaran imbalan pascakerja deductible.
    salam.

  • Robby2009

    Member
    23 January 2010 at 12:19 am

    Trims rekan ktfd atas pencerahannya.

    Originaly posted by ktfd:

    beban estimasinya non deductible, tapi pembayaran imbalan pascakerja deductible.

    Berarti bila terjadi PHK masal, maka biaya pesangon boleh dibiayakan secara fiskal, wah bisa terjadi kerugian secara fiskal pada tahun ybs, apa betul begitu rekan-rekan?
    Salam, cmiiw

  • ranggaadyaksa

    Member
    20 November 2010 at 9:32 pm
    Originaly posted by ktfd:

    rekan joe dan robby, tidak harus pake aktuaris tapi perhitnya yg hrs pake metode
    aktuarial, lagipula di psak 24 tidak ada keharusan hanya "dianjurkan" dan memang
    krn kerumitannya dan aspek2 teknisnya maka dianjurkan pake aktuaris saja gitu.

    Setuju rekan ktfd, pada PSAK 24 tidak menyebutkan kewajiban untuk menghitung estimasi cadangan imbalan kerja karyawan dengan aktuaris independen. Yang diharuskan adalah, dihitung dengan metode projected unit credit.

    Salam

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now