Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › berapa potongan pajak yang harus dilakukan?
berapa potongan pajak yang harus dilakukan?
Dear All,
Saya ada case, sbb:
perusahaan tempat saya bekerja ada bekerja sama dengan orang pribadi yang menyediakan jasa sublim.Perusahaan ada menerima tagihan dari orang pribadi tersebut tagihan dengan rincian sbb :
– Kertas Press (Bahan/material) Rp 9.288.000
– Jasa Press Rp 516.000
————————————————– ———————
Total Tagihan Rp 9.804.000atas tagihan tersebut diatas seharusnya dipotong PPh 21.
yang saya ingin tanyakan, pemotongan pajak dari Rp 516.000 atau dari Rp 9.804.000
516.000 apabila dy melampirkan bukti pembelian kertas press yang seharga 9.288.000. apabila dy tidak dapat melampirkan bukti pembelian kertas, maka dipoton dari seluruhnya
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
516.000 apabila dy melampirkan bukti pembelian kertas press yang seharga 9.288.000. apabila dy tidak dapat melampirkan bukti pembelian kertas, maka dipoton dari seluruhnya
betul ini
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
516.000 apabila dy melampirkan bukti pembelian kertas press yang seharga 9.288.000. apabila dy tidak dapat melampirkan bukti pembelian kertas, maka dipoton dari seluruhnya
setuju ini