Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi berapa potongan pajak yang harus dilakukan?

  • berapa potongan pajak yang harus dilakukan?

     yabufuu updated 4 years, 8 months ago 4 Members · 5 Posts
  • Vanhounten

    Member
    9 July 2019 at 11:49 am
  • Vanhounten

    Member
    9 July 2019 at 11:49 am

    Dear All,

    Saya ada case, sbb:
    perusahaan tempat saya bekerja ada bekerja sama dengan orang pribadi yang menyediakan jasa sublim.

    Perusahaan ada menerima tagihan dari orang pribadi tersebut tagihan dengan rincian sbb :
    – Kertas Press (Bahan/material) Rp 9.288.000
    – Jasa Press Rp 516.000
    ————————————————– ———————
    Total Tagihan Rp 9.804.000

    atas tagihan tersebut diatas seharusnya dipotong PPh 21.

    yang saya ingin tanyakan, pemotongan pajak dari Rp 516.000 atau dari Rp 9.804.000

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    9 July 2019 at 12:03 pm

    516.000 apabila dy melampirkan bukti pembelian kertas press yang seharga 9.288.000. apabila dy tidak dapat melampirkan bukti pembelian kertas, maka dipoton dari seluruhnya

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    9 July 2019 at 2:23 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    516.000 apabila dy melampirkan bukti pembelian kertas press yang seharga 9.288.000. apabila dy tidak dapat melampirkan bukti pembelian kertas, maka dipoton dari seluruhnya

    betul ini

  • yabufuu

    Member
    9 July 2019 at 3:41 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    516.000 apabila dy melampirkan bukti pembelian kertas press yang seharga 9.288.000. apabila dy tidak dapat melampirkan bukti pembelian kertas, maka dipoton dari seluruhnya

    setuju ini

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now