Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Maksud Biaya Jabatan?
Maksud Biaya Jabatan?
Selamat pagi 🙂
Maksud Biaya Jabatan itu seperti apa ya?
Misal gaji saya 6.000.000 artinya biaya jabatannya kan 300.000 ini biaya jabatan dikasihkan kesiapa? kantor pajak? kantor kita bekerja? atau masuk gaji atau gimana? 😀 maaf masih belum paham biaya jabatan
Misal gaji saya 6.000.000 artinya biaya jabatannya kan 300.000 ini biaya jabatan dikasihkan kesiapa? kantor pajak? kantor kita bekerja? atau masuk gaji atau gimana? 😀 maaf masih belum paham biaya jabatan
bukan gitu kosepnya.. biaya jabatan itu hanya sebagai pengurang penghasilan bruto. dikasihnya ke karyawan karena sudah peraturannya begitu. tapi dikasihnya bukan berupa cash, namun dipotong dari penghasilan bruto untuk mengurangi PPh pasal 21, tanpa mengurangi take home pay yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan.
biaya jabatan itu tidak ada cash flow nya rekan, hanya sebagai pengurang dalam perhitungan pph 21 pegawai tetap di perusahaan itu.
PTKP juga tidak ada cashflow, hanya sebagai pengurang perhitungan pph orang pribadi.
Jadi misal gaji saya 6.000.000 terus saya ngitung sendiri gitu biaya jabatannya?
atau kantor harus membuat slip gaji saya dibuat 5.700.000? 🙂 tetapi 300.000 dicatatan lain?
- Originaly posted by shotarohidari:
Jadi misal gaji saya 6.000.000 terus saya ngitung sendiri gitu biaya jabatannya?
slip gaji anda tetap 6juta
Jadi biaya jabatan itu sebenernya PTKP tambahan ya 🙂
istilahnya peringan beban dari pemerintah?
Contoh:
Bruto Gaji Tahunan – PTKP – Biaya Jabatan = Objek pajak?Biaya jabatan[b][/b] dalam konteks pajak penghasilan (PPh) 21 adalah
"merupakan persentasi asumsi pihak perpajakan bahwa sebagai seorang pekerja/karyawan/penerima kerja pasti memiliki pengeluaran (biaya) selama setahun"di tetapkan yg masih berlaku sampai sekarang adalah 5% dari penghasilan bruto , maksimal 6.000.000 /thn atau 500.000/bln
CMIIW
- Originaly posted by shotarohidari:
istilahnya peringan beban dari pemerintah?
Biaya jabatan itu diasumsikan sebesar biaya yg kita keluarkan untuk 'merawat' jabatan dari pegawai tetap itu, misal kebutuhan untuk pakaian, sepatu kantor dll.
Originaly posted by shotarohidari:Bruto Gaji Tahunan – PTKP – Biaya Jabatan = Objek pajak?
Biaya Jabatan masuk sbg komponen pengurang penghasilan bruto, seperti halnya Iuran jamsostek (JHT dan JP).
Ph Bruto = xxx
Pengurang = (xxx)
Netto = xxx
PTKP = xxx
PKP / Objek pajak = xxxSalam
- Originaly posted by gu33333:
Biaya jabatan itu diasumsikan sebesar biaya yg kita keluarkan untuk 'merawat' jabatan dari pegawai tetap itu, misal kebutuhan untuk pakaian, sepatu kantor dll.
Setuju..
500.000/bulan merupakan rata2 pengeluaran untuk "perawatan" tsb. - Originaly posted by shotarohidari:
Jadi misal gaji saya 6.000.000 terus saya ngitung sendiri gitu biaya jabatannya?
atau kantor harus membuat slip gaji saya dibuat 5.700.000? 🙂 tetapi 300.000 dicatatan lain?
Tidak pegaruh ke Take Home Pay karyawan. Hanya untuk kepentingan hitung Pajak saja.
Sifatnya hanya personal exemption sama seperti PTKP.
Atau, kasarnya dapat fasilitas pengurangan gitu dari Pemerintah.