Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › pph final pasal 4(2)
Dear rekan,
saya ada melakukan kesalahan bayar pph final pasal 4(2) atas penghasilan yg memiliki peredaran bruto. dimana pada saat cetak ebilling dan sampai keproses pembayaran semua salah. jenis pajaknya jadi PPH Minyak Bumi yang seharusnya pph final.
itu gimana ya rekan? mohon pencerahannya. Trims- Originaly posted by japin3008:
itu gimana ya rekan? mohon pencerahannya. Trims
Segera lakukan pemindah bukuan ke KPP tempat perusahaan terdaftar
Ajukan PBK rekan..
form pbk nya dapat download dimana ya?
apakah sama dgn form pbk yg lain?trims ya.
Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUANIni bisa: https://www.google.com/search?q=format+pemindahbuk uan&rlz=1C1GCEU_idID821ID821&oq=form&a qs=chrome.0.35i39j69i59j69i57j69i60j0l2.1505j0j7&a mp;sourceid=chrome&ie=UTF-8#
http://istofani.com/data/Formulir_Permohonan_Pemin dahbukuan.xlsx