Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak dasar tarif proporsional.

  • dasar tarif proporsional.

     wverdi updated 4 years, 8 months ago 4 Members · 9 Posts
  • pipitpajri31

    Member
    4 July 2019 at 11:42 am

    hallo rekan,,,
    saya ingin tanya rekan mungkin ada yang mengerti? untuk laporan L/R dan PPh badan atas jasa konstruksi,
    disini laporan L/R dipisah FINAL dan TIDAK FINAL , namun dalam laporannya pendapatan dan pembelian dimasukan secara reall (tidak di kenakan tarif proporsional), Namunnn biaya-biayanya di kenakan tarif proporsional sebesar 10% (yang saya bingungkan bagaimana menentukan tarif proporsional?? tarif tetap proporsional setau saya hanya ada di ppn, bolehkah di terapkan pada PPh bdan jga ? dan bolehkan semua biaya di kenakan tarif proporsional? dan boleh juga kah sebagian biaya tidak dikenakan tarif proporsional tapi langsung di masukan ke final ??)
    mohon penjelasan dan contohnya mungkin,

    Terima kasih ..

    Salam,,

  • pipitpajri31

    Member
    4 July 2019 at 11:42 am
  • yap30

    Member
    4 July 2019 at 1:10 pm

    Saya belum mengerti biaya yang dikenakan tarif proporsional 10%. Dasar tarif ini dikenakan terhadap biaya tsb karena apa rekan?

  • wverdi

    Member
    4 July 2019 at 1:41 pm

    Setahu saya seperti ini:
    Perusahaan jasa konstruksi yang tidak seluruh penghasilannya berasal dari penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final yang tidak bisa memisahkan biaya untuk penghasilan yang bersifat final dan penghasilan yang tidak bersifat final umumnya melakukan pembagian biaya secara proporsional berdasarkan penghasilannnya. misalkan:
    penghasilan tahun 2018 sebesar 100jt bersifat final 90 juta dan bersifat tidak final 10 juta maka persentasi penghasilannya 90% & 10% maka dari itu biayanya juga diproporsionalkan 90% menjadi biaya yang sudah final dkoreksi fiskal negatif dan 10% biaya dhitung untuk PPh badan secara umum.

  • andrerbz

    Member
    4 July 2019 at 2:21 pm
    Originaly posted by wverdi:

    Setahu saya seperti ini:
    Perusahaan jasa konstruksi yang tidak seluruh penghasilannya berasal dari penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final yang tidak bisa memisahkan biaya untuk penghasilan yang bersifat final dan penghasilan yang tidak bersifat final umumnya melakukan pembagian biaya secara proporsional berdasarkan penghasilannnya. misalkan:
    penghasilan tahun 2018 sebesar 100jt bersifat final 90 juta dan bersifat tidak final 10 juta maka persentasi penghasilannya 90% & 10% maka dari itu biayanya juga diproporsionalkan 90% menjadi biaya yang sudah final dkoreksi fiskal negatif dan 10% biaya dhitung untuk PPh badan secara umum.

    setuju
    misal biaya listrik Tlp

  • pipitpajri31

    Member
    4 July 2019 at 3:01 pm
    Originaly posted by wverdi:

    Senior

    Location : Jakarta.
    Joined : 12 May 2011.
    Posts : 405.
     Post Reply  Quote 04 Jul 2019 13:41
    Setahu saya seperti ini:
    Perusahaan jasa konstruksi yang tidak seluruh penghasilannya berasal dari penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final yang tidak bisa memisahkan biaya untuk penghasilan yang bersifat final dan penghasilan yang tidak bersifat final umumnya melakukan pembagian biaya secara proporsional berdasarkan penghasilannnya. misalkan:
    penghasilan tahun 2018 sebesar 100jt bersifat final 90 juta dan bersifat tidak final 10 juta maka persentasi penghasilannya 90% & 10% maka dari itu biayanya juga diproporsionalkan 90% menjadi biaya yang sudah final dkoreksi fiskal negatif dan 10% biaya dhitung untuk PPh badan secara umum.

    waah iyaa seperti itu , tapi apakah semua biaya harus di peroporsionalkan? atau bisa tidak ya,,hanya beberpa yg di hitung proporsional ? jadi hanya yang berhubungan dengan proyek yang di perhitungkan secara proporsional.

  • andrerbz

    Member
    4 July 2019 at 3:08 pm
    Originaly posted by pipitpajri31:

    aah iyaa seperti itu , tapi apakah semua biaya harus di peroporsionalkan? atau bisa tidak ya,,hanya beberpa yg di hitung proporsional ? jadi hanya yang berhubungan dengan proyek yang di perhitungkan secara proporsional.

    tidak boleh semua biaya dipoporsionalkan
    jika biaya itu jelas dari pendapatan bersifat final ya harus dimasukan ke biaya pendapatan final, dan juga sebaliknya.
    contoh biaya admin bank boleh digunakan porposional,

  • yap30

    Member
    4 July 2019 at 3:20 pm

    Oh maksudnya begitu. Kalo menurut saya. Rekan cukup buat 1 laporan laba rugi kolom pertama komersial sebesar gabungan pendapatan biaya final dan tidak final lalu kolom kedua koreksi fiskal diisi sebesar pendapatan biaya final, kolom ketiga fiskal pengurangan dari komersial dengan koreksi fiskal.

    Kalo menurut saya biaya tidak dikoreksi proporsional tapi sesuai periode pendapatan final jadi biaya yang timbul sepanjang pendapatan masih final dikoreksi. cmiiw

  • wverdi

    Member
    4 July 2019 at 3:23 pm
    Originaly posted by pipitpajri31:

    waah iyaa seperti itu , tapi apakah semua biaya harus di peroporsionalkan? atau bisa tidak ya,,hanya beberpa yg di hitung proporsional ? jadi hanya yang berhubungan dengan proyek yang di perhitungkan secara proporsional.

    Sepanjang dalam pencatatan dapat memisahkan antara mana biaya yang digunakan untuk penghasilan bersifat final dan mana untuk penghasilan yang tidak final ya bisa saja dibiayakan sekaligus ke biaya final atau ke non finalnya.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now