Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 lapor spt pph 21 bulanan

  • lapor spt pph 21 bulanan

     bro rulz updated 4 years, 9 months ago 3 Members · 5 Posts
  • bro rulz

    Member
    2 July 2019 at 4:06 pm
  • bro rulz

    Member
    2 July 2019 at 4:06 pm

    Dear Rekan-Rekan Forum Ortax

    Mohon pencerahaannya ya. Kalau misalkan ada perusahaan yang PPh 21nya di masa maret s/d mei 2019 yang secara kewajibannya (hitung,setor,lapor) sudah memenuhi,.namun ternyata belum terlaksana.,bisakah kewajiban PPH 21 maret s/d mei 2019 (setor dan lapor) dikompensasi ke masa pajak juni 2019? apakah ada dampaknya?

  • yabufuu

    Member
    2 July 2019 at 4:09 pm

    Maksudnya belum terlaksana itu bagaimana ya?

  • bro rulz

    Member
    19 July 2019 at 9:46 am

    intinya sih sudah terhutang PPH 21 rekan yabufu hanya saja belum setor lapor. apakah bisa periode PPh 21 dari maret s/d mei 2019 PPh 21nya disetor secara akumulasi,. dan dilaporkan di masa pajak juni/juli 2019?

  • indah.nurul1026

    Member
    19 July 2019 at 11:47 am

    jika pihak pajak menelusuri sampai ke arus rekening bank kan bakal ketauan kalau gaji tsb sudah keluar di bulan maret sampai mei 2019

    jika kamu akumulasi ke juni/juli 2019 contoh bruto 100 pph 21 5
    untuk selanjutnya di agustus 2019 contoh burto 15 pph 21 2
    maka akan jadi pertanyaan orang pajak karena jomplang di masa juni lebih besar krn kamu satukan dari maret sd mei 2019
    di agutus hanya gaji bulan itu saja

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now