Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › lapor spt pph 21 bulanan
Dear Rekan-Rekan Forum Ortax
Mohon pencerahaannya ya. Kalau misalkan ada perusahaan yang PPh 21nya di masa maret s/d mei 2019 yang secara kewajibannya (hitung,setor,lapor) sudah memenuhi,.namun ternyata belum terlaksana.,bisakah kewajiban PPH 21 maret s/d mei 2019 (setor dan lapor) dikompensasi ke masa pajak juni 2019? apakah ada dampaknya?
Maksudnya belum terlaksana itu bagaimana ya?
intinya sih sudah terhutang PPH 21 rekan yabufu hanya saja belum setor lapor. apakah bisa periode PPh 21 dari maret s/d mei 2019 PPh 21nya disetor secara akumulasi,. dan dilaporkan di masa pajak juni/juli 2019?
jika pihak pajak menelusuri sampai ke arus rekening bank kan bakal ketauan kalau gaji tsb sudah keluar di bulan maret sampai mei 2019
jika kamu akumulasi ke juni/juli 2019 contoh bruto 100 pph 21 5
untuk selanjutnya di agustus 2019 contoh burto 15 pph 21 2
maka akan jadi pertanyaan orang pajak karena jomplang di masa juni lebih besar krn kamu satukan dari maret sd mei 2019
di agutus hanya gaji bulan itu saja