Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pembelian aset
Mohon bantuannya rekan,,,
Jika ada transaksi pembelian tanah & bangunan, nilai tanah 300jt bangunan 60jt dimana bangunan tersebut akan dihancurkan, apakah nilai bangunan yg dihancurkan dapat dibiayakan senilai harga beli bangunan, jika bisa di biayakan apakah ada peraturan mengenai hal tersebut? terimakasihhttp://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=sho w&idtopik=340
Viewing 1 - 3 of 3 replies