Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Surat Pemberitahuan Penghitungan Norma Melalui E-Filling
Surat Pemberitahuan Penghitungan Norma Melalui E-Filling
Rekan,
Untuk penyampaian surat pemberitahuan penghitungan norma ini apakah bisa dilampirkan melalui e-filling bersamaan dengan SPT tahunan atau harus melalui loket seperti biasa?
Terima kasih
Maksudnya penggunaan norma penghitungan OP rekan? Lampirkan sebagai pdf saat upload csv.
- Originaly posted by yap30:
Maksudnya penggunaan norma penghitungan OP rekan? Lampirkan sebagai pdf saat upload csv.
"Surat pemberitahuan penghitungan norma" rekan. yang wajib dimasukan max pada bulan ke-3 pada tahun pajak berjalan.
surat pemberitahuan penggunaan norma dilaporkan seacara terpisah dari SPT Tahunan
utuk pelaporan norma ini bisa langung di KPP/melalui jasa ekspedisi, dan akan mendapatkan bukti penerimaan surat.
Surat pemberitahuan penggunaan norma bukan bagian dari lampiran SPT tahunan, Tidak dilaporkan lewat eFiling.
Lapornya lewat loket biasaJika sudah terlanjur dilampirkan melalui e-filling, untuk masa pajak 2019 apakah sdh terlambat? apa sebaiknya tetap sy masukan lewat loket biasa? terima kasih
sudah terlambat pak, maksimal akhir maret tahun bersangkutan.
tapi prakteknya masih banyak wajib pajak yang melaporkan dengan gabung spt tahunan.
setau saya belum dipermasalahkan.
semoga saja…