Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Lapor SPT Badan
Mohon bantuannya rekan,
Menurut rekan-rekan, jika spt badan tahun 2016, 2017, 2018 belum dilaporkan sampai skrg. yg pertama dilaporkan terlebih dahulu mending tahun 2016/ 2018 ya rekan?
Terima kasih.
Sebaiknya dilaporkan disaat bersamaan saja, karena kan tetap harus dilaporkan.
- Originaly posted by Vanhounten:
Sebaiknya dilaporkan disaat bersamaan saja, karena kan tetap harus dilaporkan.
dilaporkan di hari dan waktu yang sama kah maksudnya? yg pertama saya upload thn 2016/2018 rekan?
yg benar yang dilaporkan duluan 😀
- Originaly posted by nida95:
jika spt badan tahun 2016, 2017, 2018 belum dilaporkan sampai skrg. yg pertama dilaporkan terlebih dahulu mending tahun 2016/ 2018 ya rekan?
Jika memang SPT sudah benar, maka lebih baik sesuai urutan saja pelaporannya yaitu dari 2016 – 2018.
- Originaly posted by eddy_20:
Jika memang SPT sudah benar, maka lebih baik sesuai urutan saja pelaporannya yaitu dari 2016 – 2018.
Siap, terima kasih rekan
sebaiknya 2016, 2017 dan 2018 jadi urut
- Originaly posted by tomjon:
sebaiknya 2016, 2017 dan 2018 jadi urut
jika memang ada yang keseleo atau sakit, sebaiknya di urut.
berurutan rekan.
kan laporan keuangan dibuat juga dengan berurutan.
tapi ngacak juga gpp.
denda keterlambatannya juga sama aja ga ada pengaruhnya hehe