Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Perhitungan espt 21 Untuk konsultan
Dear all,
Misalkan saya mengaji untuk konsultan pribadi dengan nilai Rp 55.000.000 tetapi pajaknya saya yang tanggung.
Untuk pengisian espt 21 di akumulasi penghasilan kena pajaknya saya isi Rp 55.000.000 atau 27.500.000(Nilai DPP) yah?
Mohon Infonya
Terima kasihMerevisi pertanyaan saya di atas
Rp 55.000.000 itu perbulan dalam 1 tahun- Originaly posted by selli95:
Untuk pengisian espt 21 di akumulasi penghasilan kena pajaknya saya isi Rp 55.000.000 atau 27.500.000(Nilai DPP) yah?
untuk pertama kali isi, diisi 0. untuk selanjutnya baru 27,5jt, dst
- Originaly posted by gtx19:
untuk pertama kali isi, diisi 0. untuk selanjutnya baru 27,5jt, dst
dasarnya apa rekan?
- Originaly posted by enrist:
dasarnya apa rekan?
kan untuk pembayaran pertama kali itu berarti akumulasi penghasilan blm ada, maka diisi 0. lalu untuk selanjutnya baru diisi oleh angka 50% dr bruto tsb
mohon koreksinya apabila salah - Originaly posted by gtx19:
untuk pertama kali isi, diisi 0
Nggak dong..
- Originaly posted by begawan5060:
Nggak dong..
mohon petunjuknya senior
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by gtx19:
untuk pertama kali isi, diisi 0Nggak dong..
menurut rekan bgmna?
- Originaly posted by gtx19:
mohon petunjuknya senior
Kalau diisi nol…, bukankah PPh-nya juga nol?
- Originaly posted by begawan5060:
Kalau diisi nol…, bukankah PPh-nya juga nol?
yg diisi 0 itu nilai di akumulasi pkp kan, kalau untuk perhitungan kan pasti lgs keiisi 50% (27,5jt)
Originaly posted by selli95:Untuk pengisian espt 21 di akumulasi penghasilan kena pajaknya saya isi Rp 55.000.000 atau 27.500.000(Nilai DPP) yah?
ini pertanyaan dari ts
- Originaly posted by gtx19:
yg diisi 0 itu nilai di akumulasi pkp kan, kalau untuk perhitungan kan pasti lgs keiisi 50% (27,5jt)
Utk pertama kali bisa dipilih Tidak berkesinambungan..
Tidak ada kolom Ph Kena Pajak, yang ada Ph bruto dan DPP bisa juga seperti itu, berarti di bulan2 selanjutnya apabila ada lagi akan tetap memakai perhitungan seperti itu saja?
Krn PKP < PKP makanya tidak ada pph terutang. Benar begitu rekan?
- Originaly posted by Afrialdilubis:
Krn PKP &lt; PKP makanya tidak ada pph terutang. Benar begitu rekan?
maksudnya apa ya rekan?