Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Perhitungan espt 21 Untuk konsultan

  • Perhitungan espt 21 Untuk konsultan

     gtx19 updated 4 years, 10 months ago 6 Members · 15 Posts
  • selli95

    Member
    24 June 2019 at 11:36 am
  • selli95

    Member
    24 June 2019 at 11:36 am

    Dear all,
    Misalkan saya mengaji untuk konsultan pribadi dengan nilai Rp 55.000.000 tetapi pajaknya saya yang tanggung.
    Untuk pengisian espt 21 di akumulasi penghasilan kena pajaknya saya isi Rp 55.000.000 atau 27.500.000(Nilai DPP) yah?
    Mohon Infonya
    Terima kasih

  • selli95

    Member
    24 June 2019 at 1:11 pm

    Merevisi pertanyaan saya di atas
    Rp 55.000.000 itu perbulan dalam 1 tahun

  • gtx19

    Member
    24 June 2019 at 3:18 pm
    Originaly posted by selli95:

    Untuk pengisian espt 21 di akumulasi penghasilan kena pajaknya saya isi Rp 55.000.000 atau 27.500.000(Nilai DPP) yah?

    untuk pertama kali isi, diisi 0. untuk selanjutnya baru 27,5jt, dst

  • enrist

    Member
    24 June 2019 at 4:51 pm
    Originaly posted by gtx19:

    untuk pertama kali isi, diisi 0. untuk selanjutnya baru 27,5jt, dst

    dasarnya apa rekan?

  • gtx19

    Member
    25 June 2019 at 9:32 am
    Originaly posted by enrist:

    dasarnya apa rekan?

    kan untuk pembayaran pertama kali itu berarti akumulasi penghasilan blm ada, maka diisi 0. lalu untuk selanjutnya baru diisi oleh angka 50% dr bruto tsb
    mohon koreksinya apabila salah

  • begawan5060

    Member
    25 June 2019 at 9:53 am
    Originaly posted by gtx19:

    untuk pertama kali isi, diisi 0

    Nggak dong..

  • gtx19

    Member
    25 June 2019 at 10:04 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Nggak dong..

    mohon petunjuknya senior

  • MBV95

    Member
    25 June 2019 at 10:05 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by gtx19:
    untuk pertama kali isi, diisi 0

    Nggak dong..

    menurut rekan bgmna?

  • begawan5060

    Member
    25 June 2019 at 10:34 am
    Originaly posted by gtx19:

    mohon petunjuknya senior

    Kalau diisi nol…, bukankah PPh-nya juga nol?

  • gtx19

    Member
    25 June 2019 at 10:43 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalau diisi nol…, bukankah PPh-nya juga nol?

    yg diisi 0 itu nilai di akumulasi pkp kan, kalau untuk perhitungan kan pasti lgs keiisi 50% (27,5jt)

    Originaly posted by selli95:

    Untuk pengisian espt 21 di akumulasi penghasilan kena pajaknya saya isi Rp 55.000.000 atau 27.500.000(Nilai DPP) yah?

    ini pertanyaan dari ts

  • begawan5060

    Member
    25 June 2019 at 10:51 am
    Originaly posted by gtx19:

    yg diisi 0 itu nilai di akumulasi pkp kan, kalau untuk perhitungan kan pasti lgs keiisi 50% (27,5jt)

    Utk pertama kali bisa dipilih Tidak berkesinambungan..
    Tidak ada kolom Ph Kena Pajak, yang ada Ph bruto dan DPP

  • gtx19

    Member
    25 June 2019 at 11:01 am

    bisa juga seperti itu, berarti di bulan2 selanjutnya apabila ada lagi akan tetap memakai perhitungan seperti itu saja?

  • AfrialdiLubis

    Member
    25 June 2019 at 1:46 pm

    Krn PKP < PKP makanya tidak ada pph terutang. Benar begitu rekan?

  • gtx19

    Member
    25 June 2019 at 3:27 pm
    Originaly posted by Afrialdilubis:

    Krn PKP < PKP makanya tidak ada pph terutang. Benar begitu rekan?

    maksudnya apa ya rekan?

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now