• pajak pribadi

     eddy_20 updated 4 years, 10 months ago 5 Members · 7 Posts
  • LLNA19

    Member
    21 June 2019 at 10:23 am
  • LLNA19

    Member
    21 June 2019 at 10:23 am

    Mana tau ada yg bs bantu.

    Bos saya mempunyai usaha dr thn 2012, krn dia bule dia baru dpt NPWP pribadi di thn 2016, beserta NPWP perusahaanya.

    krn document perijinan blm lengkap akhirnya dia tdk pernah lapor NPWP pribadi maupun NPWP perusahaan, dan baru lapor di thn 2019.
    utk PT dia sdh lapor dari thn 2016-2018.

    Utk pribadi dia baru lapor thn 2018 saja, bln mei kmrn dia mendapatkan surat cinta dr AR pajak ( Surat klarifikasi ) atas saham di PT sebesar 5M, krn di SPT lupa mencatumkan nilai sahamnya. setelah mendatangi AR dari pihak AR mengatakan bahwa beliau kena PASS Final sebesar 30% dari 5M…wow nilai yang fantastik utk pajak sebesar 1,5M.
    dan AR jg mengatakan akan kena 30%dari pendapatan yg diterima dr tahun 2012-2018, tapi AR bisa bantu sehingga hanya kena tarif terendah di 12,5% dan dari AR mendesak utk bayar ke AR senilai 12,5% sebelum 1 jul 2019
    yg saya mau tanyakan :
    1. apakah masih bisa melakukan pelaporan spt 2012-2017 dan pembetulan 2018 dgn memasukan nilai saham.
    2. apakah nilai PASS Final mmg diambil dari nilai saham 5M dan dari nilai saldo di bln desember per tahun?
    3. bagaimana proses PASS final sebenarnya?

    Mohon bantuannya menjawab.

  • MBV95

    Member
    21 June 2019 at 10:28 am
    Originaly posted by LLNA19:

    1. apakah masih bisa melakukan pelaporan spt 2012-2017 dan pembetulan 2018 dgn memasukan nilai saham.

    setahu saya, masa batas lapor pajak adalah 5 tahun
    maka untuk tahun 2019 ini lapor 2018 artinya 5 tahun mundur yaitu tahun pajak 2014 yang wajib lapor

  • yabufuu

    Member
    21 June 2019 at 10:33 am

    1. Bisa

    2. Betul, pas final atas harta yang belum dilaporkan

    3. Pas final adl pengungkapan harta pasca tax amnesty

  • LLNA19

    Member
    21 June 2019 at 1:35 pm

    terimakasih jawabanya.
    1. apakah dengan melakukan pelaporan dr thn 2014-2018, masih hrs ikut pass final?
    2. surat klarifikasi dari DJP apakah sama dgn surat sp2? yang artinya djp sdh menemukan harta yg blm dilapor?

    Terima kasih

  • yap30

    Member
    21 June 2019 at 1:42 pm

    Ijin nyimak rekan

  • eddy_20

    Member
    21 June 2019 at 2:21 pm
    Originaly posted by LLNA19:

    tapi AR bisa bantu sehingga hanya kena tarif terendah di 12,5% dan dari AR mendesak utk bayar ke AR senilai 12,5% sebelum 1 jul 2019

    Rekan, memang sesuai dengan peraturan PAS FINAL apabila WP yg memenuhi kriteria sbb bisa dikenakan tarif 12,5%, yaitu :
    a. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);
    b. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp632.000.000,00 (enam ratus tiga puluh dua juta rupiah); atau
    c. Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada huruf b, dengan ketentuan:
    1. jumlah penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf b paling banyak Rp 632.000.000,00 (enam ratus tiga puluh dua juta rupiah); dan
    2. jumlah penghasilan bruto yang bersumber:
    a) dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
    b) selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf b,
    paling banyak Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

    Originaly posted by LLNA19:

    1. apakah masih bisa melakukan pelaporan spt 2012-2017 dan pembetulan 2018 dgn memasukan nilai saham.

    Secara sistem mungkin hanya mewajibkan pelaporan dari 2016-2018 karena NPWP baru terdaftar sejak 2016. Tapi karena usahanya sudah ada di 2012 dan pastinya memiliki kaitan nantinya dengantahun2 selanjutnya maka boleh saja dilaporkan sejak 2012.

    Originaly posted by LLNA19:

    2. apakah nilai PASS Final mmg diambil dari nilai saham 5M dan dari nilai saldo di bln desember per tahun?

    Pas final itu adalah pengungkapan aset/harta secara sukarela & ini dikenakan PPh Final. Perhitungannya adalah dari nilai harta yg belum/tdk dilaporkan di SPT Tahunan – Hutang (Jika ada) x tarif PAS FINAL.

    Originaly posted by LLNA19:

    3. bagaimana proses PASS final sebenarnya?

    Peraturan mengenai PAS FINAL bisa dilihat di PP 36 TAHUN 2017
    dan di pasal 44 A PMK 165/PMK.03/2017.

    Originaly posted by LLNA19:

    1. apakah dengan melakukan pelaporan dr thn 2014-2018, masih hrs ikut pass final?

    Jika rekan sudah melaporkan SPT Tahunan & ternyata ada harta yg belum dilaporkan maka bisa ikut PAS FINAL lagi.

    Originaly posted by LLNA19:

    2. surat klarifikasi dari DJP apakah sama dgn surat sp2? yang artinya djp sdh menemukan harta yg blm dilapor?

    Berbeda rekan. Jika sudah dilakukan pemeriksaan maka tdk bisa ikut PAS FINAL.

    cmiiw

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now