Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Harta yang blm dilaporkan
Harta yang blm dilaporkan
Mohon bantuan senior2 disini,
Kalau OP punya harta yg blm dilaporkan & tdk ikut TA & PAS Final, sekarang atas harta tsb dipertanyakan oleh KPP. Apakah nilai harta tsb langsung dikalikan 30% atau dihitung progresif seperti perhitungan pph OP biasa?
Terima kasih.
- Originaly posted by gtx19:
Mohon bantuan senior2 disini,
Kalau OP punya harta yg blm dilaporkan & tdk ikut TA & PAS Final, sekarang atas harta tsb dipertanyakan oleh KPP. Apakah nilai harta tsb langsung dikalikan 30% atau dihitung progresif seperti perhitungan pph OP biasa?
Terima kasih.
pakai tarif tertinggi 30%
- Originaly posted by gtx19:
Kalau OP punya harta yg blm dilaporkan & tdk ikut TA & PAS Final, sekarang atas harta tsb dipertanyakan oleh KPP. Apakah nilai harta tsb langsung dikalikan 30% atau dihitung progresif seperti perhitungan pph OP biasa?
Nilai perolehan atas harta tersebut dijumlahkan dan dianggap sebagai tambahan penghasilan pada tahun perolehan tersebut dan dihitung pajak progresif nya
- Originaly posted by gtx19:
sekarang atas harta tsb dipertanyakan oleh KPP. Apakah nilai harta tsb langsung dikalikan 30% atau dihitung progresif seperti perhitungan pph OP biasa?
Jika masih dipertanyakan AR dan belum ada surat pemeriksaan ya lebih baik ikut PAS FINAL saja, tarifnya bisa lebih rendah.