Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Harta yang blm dilaporkan

  • Harta yang blm dilaporkan

     eddy_20 updated 4 years, 10 months ago 4 Members · 5 Posts
  • gtx19

    Member
    19 June 2019 at 1:01 pm
  • gtx19

    Member
    19 June 2019 at 1:01 pm

    Mohon bantuan senior2 disini,

    Kalau OP punya harta yg blm dilaporkan & tdk ikut TA & PAS Final, sekarang atas harta tsb dipertanyakan oleh KPP. Apakah nilai harta tsb langsung dikalikan 30% atau dihitung progresif seperti perhitungan pph OP biasa?

    Terima kasih.

  • nchip

    Member
    19 June 2019 at 1:44 pm
    Originaly posted by gtx19:

    Mohon bantuan senior2 disini,

    Kalau OP punya harta yg blm dilaporkan & tdk ikut TA & PAS Final, sekarang atas harta tsb dipertanyakan oleh KPP. Apakah nilai harta tsb langsung dikalikan 30% atau dihitung progresif seperti perhitungan pph OP biasa?

    Terima kasih.

    pakai tarif tertinggi 30%

  • MBV95

    Member
    19 June 2019 at 2:00 pm
    Originaly posted by gtx19:

    Kalau OP punya harta yg blm dilaporkan & tdk ikut TA & PAS Final, sekarang atas harta tsb dipertanyakan oleh KPP. Apakah nilai harta tsb langsung dikalikan 30% atau dihitung progresif seperti perhitungan pph OP biasa?

    Nilai perolehan atas harta tersebut dijumlahkan dan dianggap sebagai tambahan penghasilan pada tahun perolehan tersebut dan dihitung pajak progresif nya

  • eddy_20

    Member
    20 June 2019 at 10:15 am
    Originaly posted by gtx19:

    sekarang atas harta tsb dipertanyakan oleh KPP. Apakah nilai harta tsb langsung dikalikan 30% atau dihitung progresif seperti perhitungan pph OP biasa?

    Jika masih dipertanyakan AR dan belum ada surat pemeriksaan ya lebih baik ikut PAS FINAL saja, tarifnya bisa lebih rendah.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now