Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Perpanjang Sertifikat Elektronik
Rekans
Saya mau perpanjang sertifikat elektronik
di bulan maret kemaren ada penambahan pengurus sebagai Direktur Operasional & namanya belum tercantum di SPT
Apakah Direktur Operasioanal bisa datang langsung ke KPP untuk melakukan perpanjangan / harus direktur utama yg datangTerima kasih
1) orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; dan
2) namanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan Sertifikat Elektronik, kecuali untuk PKP cabang dan Kerja Sama Operasi (KSO).