Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Ditjen Pajak: Penegakan Hukum Melalui Intensifkan Penyidikan

  • Ditjen Pajak: Penegakan Hukum Melalui Intensifkan Penyidikan

     kenway updated 4 years, 10 months ago 4 Members · 5 Posts
  • donaltram

    Member
    18 June 2019 at 11:33 am
  • donaltram

    Member
    18 June 2019 at 11:33 am

    JAKARTA, DDTCNews – Selain terus mengupayakan kepatuhan pajak secara sukarela, Ditjen Pajak (DJP) mengintensifkan upaya penegakan hukum secara berkeadilan.

    Pada 2018, jumlah berkas hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21) sebesar 105,83% dari target. Ada sebanyak 127 berkas P21 dan yang disetarakan. Vonis sudah dijatuhkan pengadilan terhadap 35 berkas. Jumlah kerugian pada pendapatan negara tercatat senilai Rp312 miliar dan denda pidana senilai Rp605 miliar.

    “Tujuan akhir dari penegakan hukum itu adalah untuk memberikan efek jera dengan prinsip keadilan terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan kegiatan tindak pidana di bidang perpajakan,” tegas DJP dalam laman resminya, seperti dikutip pada Senin (17/6/2019).

    Dua kasus tindak pidana perpajakan yang diputuskan setelah libur Lebaran, sambung DJP, menunjukkan komitmen otoritas untuk melakukan upaya penegakan hukum seperti yang tertuang dalam Rencana Strategis DJP 2015—2019. Salah satu kegiatan penting dalam proses penegakan hukum selain pemeriksaan dan penagihan adalah proses penyidikan.

    Adapun proses penyidikan dilakukan terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan. Penyidikan dijalankan untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Bukti tersebut akan membuat jelas tindak pidana perpajakan yang terjadi dan menemukan tersangka.

    DJP mengaku terus meningkatkan intensitas penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut sebagai penyidikan tindak pidana dengan pidana asalnya (predicate crime) berasal dari tindak pidana perpajakan.

    Selain itu, otoritas juga meningkatkan fokus penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap korporasi serta melakukan penelusuran harta dalam setiap kegiatan penyidikan. Langkah tersebut dapat memperlancar proses pemulihan kerugian negara (recovery).

    Bersamaan dengan hal tersebut, DJP selalu berkoordinasi secara intensif dengan Koordinator Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polri dan Kejaksaan. DJP juga mengintensifkan dukungan tenaga forensik digital dalam setiap kegiatan penyidikan.

    “Ini untuk memaksimalkan potensi temuan dan memperkuat pembuktian tindak pidana di bidang perpajakan,” imbuh DJP.

    Pada tahun ini, DJP terus menggencarkan penyidikan. Otoritas telah menetapkan rencana aksi berupa target P21 untuk setiap Kantor Wilayah DJP berdasarkan jumlah PPNS dan anggaran penyidikan yang tersedia dengan tetap mengacu pada penegakan hukum yang berkeadilan. (kaw)

    sumber: https://news.ddtc.co.id/ditjen-pajak-intensifkan-p enyidikan-16134

  • barbara_123

    Member
    18 June 2019 at 11:38 am

    mantappp , lanjutkan terus DJP

  • ivander

    Member
    18 June 2019 at 11:46 am

    jangan cuman penyidikan, pemeriksaan juga dong 😀

  • kenway

    Member
    18 June 2019 at 11:51 am

    bukannya proses penyidikan lebih lama memakan waktu ya?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now