Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Cara Menentukan Potongan PPh 23
Dear all,
Bagaimana cara menentukan pph 23 di potong secara gross up dan bukan gross up ?
Mohon infonya
Terima kasih- Originaly posted by selli95:
Bagaimana cara menentukan pph 23 di potong secara gross up dan bukan gross up ?
Tergantung dari perusahaan pemberi & penerima jasanya rekan. misalnya transaksi antara PT A memakai jasa PT B, kalau PT B mau terima bersih tagihannya maka PT A harus melakukan gross up, tetapi kalau PT B tadinya bersedia dipotong maka tdk perlu pakai metode gross up.
Berarti kita harus tanya dlu ke PT B dong ya? Mau di potong gross up atau di potong
Rekan Selli95
Sebelum perusahaan melakukan kerjasama dengan perusahaan lain, biasanya kedua perusahaan tersebut melakukan perjanjian/kontrak kerja. Termasuk di dalamnya perjanjian mengenai siapa pembayar pajak dalam suatu transaksi nantinya.
Seperti contoh di atas PT A yg memakai jasa dari PT B. Jika PT B mau membayar PPh 23 atas jasa tsb, maka PT A tidak perlu meng Gross up. Tapi jika PT B tidak mau membayar atas PPh 23 tsb maka PT A lah yg harus meng cover pajaknya. Dengan kata lain PT A harus melakukan Gross Up