Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Cara Menentukan Potongan PPh 23

  • Cara Menentukan Potongan PPh 23

     Mafia Pajak updated 4 years, 9 months ago 3 Members · 5 Posts
  • selli95

    Member
    17 June 2019 at 4:23 pm
  • selli95

    Member
    17 June 2019 at 4:23 pm

    Dear all,
    Bagaimana cara menentukan pph 23 di potong secara gross up dan bukan gross up ?
    Mohon infonya
    Terima kasih

  • eddy_20

    Member
    17 June 2019 at 4:28 pm
    Originaly posted by selli95:

    Bagaimana cara menentukan pph 23 di potong secara gross up dan bukan gross up ?

    Tergantung dari perusahaan pemberi & penerima jasanya rekan. misalnya transaksi antara PT A memakai jasa PT B, kalau PT B mau terima bersih tagihannya maka PT A harus melakukan gross up, tetapi kalau PT B tadinya bersedia dipotong maka tdk perlu pakai metode gross up.

  • selli95

    Member
    17 June 2019 at 9:18 pm

    Berarti kita harus tanya dlu ke PT B dong ya? Mau di potong gross up atau di potong

  • Mafia Pajak

    Member
    17 June 2019 at 11:01 pm

    Rekan Selli95

    Sebelum perusahaan melakukan kerjasama dengan perusahaan lain, biasanya kedua perusahaan tersebut melakukan perjanjian/kontrak kerja. Termasuk di dalamnya perjanjian mengenai siapa pembayar pajak dalam suatu transaksi nantinya.

    Seperti contoh di atas PT A yg memakai jasa dari PT B. Jika PT B mau membayar PPh 23 atas jasa tsb, maka PT A tidak perlu meng Gross up. Tapi jika PT B tidak mau membayar atas PPh 23 tsb maka PT A lah yg harus meng cover pajaknya. Dengan kata lain PT A harus melakukan Gross Up

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now