Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pegawai WNA bekerja kembali.

  • Pegawai WNA bekerja kembali.

     Zin updated 4 years, 10 months ago 3 Members · 4 Posts
  • elifitriyah

    Member
    17 June 2019 at 3:00 pm
  • elifitriyah

    Member
    17 June 2019 at 3:00 pm

    Dear Master Ortax
    mohon informasinya, sy mau tanya.
    di kantor ada pegawai dr LN, beliau sdh punya NPWP sejak tahun 2008 akan tetapi pertengahan tahun 2014 beliau meninggalkan indonesia dan tidak pernah kembali lagi. pertanyaanya
    1. apakah NPWP tersebut masih berlaku ?
    2. jika ingin membuat NPWP baru syaratnya apa ya ? info kemungkinan di indonesia di kontrak selama 1th.

  • eddy_20

    Member
    17 June 2019 at 3:20 pm
    Originaly posted by elifitriyah:

    1. apakah NPWP tersebut masih berlaku ?

    Jika kemarin tdk diajukan penghapusan, maka statusnya masih aktif. Tapi coba tanyakan ke KPP tsb rekan siapatau ada dilakukan penghapusan secara jabatan.

    Originaly posted by elifitriyah:

    2. jika ingin membuat NPWP baru syaratnya apa ya ? info kemungkinan di indonesia di kontrak selama 1th.

    Di Pasal 6 PER 2 tahun 2018 :
    a) fotokopi paspor;
    b) fotokopi KITAS atau KITAP; dan
    c) dokumen berupa:
    1) surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
    2) keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

  • Zin

    Member
    17 June 2019 at 8:09 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    Jika kemarin tdk diajukan penghapusan, maka statusnya masih aktif. Tapi coba tanyakan ke KPP tsb rekan siapatau ada dilakukan penghapusan secara jabatan.

    Originaly posted by elifitriyah:
    2. jika ingin membuat NPWP baru syaratnya apa ya ? info kemungkinan di indonesia di kontrak selama 1th.

    Di Pasal 6 PER 2 tahun 2018 :
    a) fotokopi paspor;
    b) fotokopi KITAS atau KITAP; dan
    c) dokumen berupa:
    1) surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
    2) keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

    Betul

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now