• Rumah atas nama kakak

     eddy_20 updated 4 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Sjechaljufri

    Member
    16 June 2019 at 11:26 am
  • Sjechaljufri

    Member
    16 June 2019 at 11:26 am

    Hai rekan2… saya memiliki rumah peninggalan almarhum orang tua, rumah tsb sudah saya laporkan sejak tahun 2002 dalam spt saya. Namun sertipikat masih atas nama kakak saya dan beliau tidak pernah melaporkan sebagai harta dalam spt beliau. Sekarang rumah tsb hendak saya jual dan saya telah memiliki kuasa dari kakak saya untuk menjualnya. Pertanyaannya bagaimana memasukkan hasil penjualan rumah tsb dalam spt saya dikemudian hari setelah dibayar pph nya

  • gu33333

    Member
    17 June 2019 at 8:24 am
    Originaly posted by Sjechaljufri:

    Pertanyaannya bagaimana memasukkan hasil penjualan rumah tsb dalam spt saya dikemudian hari setelah dibayar pph nya

    Rumah dikeluarkan dari list harta di SPT tahun dimana Rekan menjual.
    Timbal baliknya berupa uang yg masuk di rekening dilaporkan sesuai posisi akhir tahun, meskipun rekan jual di tengah tahun misalnya.

    Salam

  • eddy_20

    Member
    17 June 2019 at 10:30 am
    Originaly posted by Sjechaljufri:

    ertanyaannya bagaimana memasukkan hasil penjualan rumah tsb dalam spt saya dikemudian hari setelah dibayar pph nya

    Pada saat pengurusan AJB akan dibayarkan PPh finalnya. Utk pelaporannya dimasukkan pada saat SPT Tahunan. Pada bagian harta, Rumah akan dihilangkan dan sbg gantinya akan ada harta baru (jika digunkan utk membeli harta/aset) atau nilai pada tabungan/kas atau lainnya akan bertambah nilainya (jika uang penjualan masih disimpan).

    cmiiw

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now