Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Lebih Bayar OP
Jika ikut P2p Lending maka bunganya akan dikenakan PPh23, sehingga ada kemungkinan lebih bayar pajak? Apakah lebih bayar meskipun sedikit pasti diperiksa? kalo untuk OP prosedur pemeriksaannya bgmn? terimakasih
SPT yg status LB tetap berpotensi diperiksa. Solusinya ya bupot PPh 23 tsb tdk perlu dilaporkan, anggap aja sbg biaya.
cmiiw
yg namanya lebih bayar, kemungkian diperiksanya lbh besar dibanding yg kurang bayar. prosedurnya sama saja dengan badan, hanya saja paling dokumen yang diminta tidak se ribet badan.
biasa yang diminta dokumen apa aja rekan? terimakasih
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
yg namanya lebih bayar, kemungkian diperiksanya lbh besar dibanding yg kurang bayar. prosedurnya sama saja dengan badan, hanya saja paling dokumen yang diminta tidak se ribet badan.
Dokumen yang diminta dokumen apa biasanya rekan? terimakasih
- Originaly posted by ash2012:
Dokumen yang diminta dokumen apa biasanya rekan? terimakasih
tergantung pemeriksaannya, kalau sudah setingkat fungsional yg diperiksa semua dokumen keuangan dan perpajakan, kalau tingkatan AR sebatas yang dipertanyakan oleh AR dengan melampirkan bukti-bukti pendukung.
- Originaly posted by ash2012:
Dokumen yang diminta dokumen apa biasanya rekan? terimakasih
biasanya rekening koran, kontrak pinjaman dsb, dan dokumen2 perpajakan