Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Lebih Bayar PPH 21
Pagi rekan,
saya ada masalah terkait kelebihan bayar di SSP .
Case : PPh 21 bulan Mei seharusnya hanya bayar misal 100.000 dikarenakan ada kelebihan bayar dari bulan april yang dikompensasikan ke masa mei.
pada saat pembayaran terjadi kesalahan dimana kita membayar full tanpa measukan LB dari bulan April.solusinya gimana rekan , apakah harus pbk?
pembetulan SPT PPh 21 masa April.. ubah masa kompensasinya ke masa Juni 2019
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
pembetulan SPT PPh 21 masa April.. ubah masa kompensasinya ke masa Juni 2019
Maaf mau bertanya, saya coba pembetulan tetapi tidak bisa ubah masa kompensasi, karena angka 15 dan 16 sama -> angka 17 0
Caranya bagaimana ya?
Viewing 1 - 4 of 4 replies