Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Di Bulan Juni 2019
Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Di Bulan Juni 2019
saya mau nanya ada salah satu karyawan kami yang telat lapor spt tahunan pribadi tapi mau bayar bulan juni ini, kira kira apa saja yg harus dibawa ke kantor pajak selain formulir 1721 – A1 dan formulir 1770 SS .
terima kasih.
- Originaly posted by putrianushka:
saya mau nanya ada salah satu karyawan kami yang telat lapor spt tahunan pribadi tapi mau bayar bulan juni ini, kira kira apa saja yg harus dibawa ke kantor pajak selain formulir 1721 – A1 dan formulir 1770 SS .
SSP juga dibawa kalau benar SPTnya KB..
Salam
Kalau 1770 SS seharusnya tdk terutang PPh 21, karena penghasilannya pasti dibawah PTKP
- Originaly posted by putrianushka:
saya mau nanya ada salah satu karyawan kami yang telat lapor spt tahunan pribadi tapi mau bayar bulan juni ini, kira kira apa saja yg harus dibawa ke kantor pajak selain formulir 1721 – A1 dan formulir 1770 SS
Jika karyawan tsb hanya menerima penghaislan berupa gaji, seharusnya statusnya NIHIL karena sudah dipotong PPh 21. Kalau bisa sekalian minta e-FIN jadi utk selanjutnya lapor secara online saja.
Originaly posted by yabufuu:Kalau 1770 SS seharusnya tdk terutang PPh 21, karena penghasilannya pasti dibawah PTKP
Menurut saya, SPT 1770_SS utk karyawan yg penghasilannya tdk melebihi 60jt bukan yg dibawah PTKP rekan.
cmiiw
Masalah nya perlu buat syarat tender yg mana harus ada karyawan tetap harus ada bukti potong 1721 A1 + FORM 1770 SS, jadi ke kantor pajak bawa formulir tesebut + nanya denda ya teman teman ??
- Originaly posted by putrianushka:
Masalah nya perlu buat syarat tender yg mana harus ada karyawan tetap harus ada bukti potong 1721 A1 + FORM 1770 SS, jadi ke kantor pajak bawa formulir tesebut + nanya denda ya teman teman ??
ya dilapor online saja.. paling nanti ada denda keterlambatannya tunggu STP dibuat fiskus. nanti bukti lapornya dibawa deh saat tender berlangsung sesuai syarat2 adm tender tsb
- Originaly posted by putrianushka:
jadi ke kantor pajak bawa formulir tesebut + nanya denda ya teman teman ??
Kalau mau lapor langsung di KPP ya bawa itu aja rekan, tapi disarankan minta e-FIN agar kedepannya tinggal lapor secara online saja tanpa perlu ribet2 ke KPP lagi.
Untuk Denda pajak akan diterbitkan STP oleh KPP nantinya. setelah ada STP baru dibayarkan dendanya.cmiiw
- Originaly posted by putrianushka:
Masalah nya perlu buat syarat tender yg mana harus ada karyawan tetap harus ada bukti potong 1721 A1 + FORM 1770 SS, jadi ke kantor pajak bawa formulir tesebut + nanya denda ya teman teman ??
Maksudnya harus ada karyawan tetap?
Ini yang ikut tender Orang Pribadinya atau Perusahaan tempat bekerja Orang Pribadi tersebut?