Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PTKP Wanita Cerai, 2 Anak

  • PTKP Wanita Cerai, 2 Anak

     abetkasonk updated 4 years, 9 months ago 6 Members · 18 Posts
  • abetkasonk

    Member
    12 June 2019 at 11:00 am

    Selamat Siang rekan²

    Bagaimana PTKP untuk Wanita Cerai dan punya 2 Anak apakah bisa TK/2 ?

    Sedangkan saya diinfo oleh bagian Payroll bahwa hrs menyertakan Surat Keterangan dr Kecamatan dan disertai argumen sesuai
    PER-16/PJ/2016 pasal 11 ayat 4
    (4) Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

    itu kan untuk 'karyawati kawin' bkn untuk 'karyawati cerai'

    disini saya mau tanya pendapat rekan² apakah ada UU terkait PTKP karyawati cerai ? dan karyawati ini memaksa ingin PTKP nya TK/2 jd bagaimana baiknya ya?

    trm ksh sblmnya

  • abetkasonk

    Member
    12 June 2019 at 11:00 am
  • LeoFisika

    Member
    12 June 2019 at 11:12 am
    Originaly posted by abetkasonk:

    menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

    ini point pembedanya nya jika ketearangan di atas jika suaminya tidak memiliki penghasilan

    berbeda dengan cerai,
    tanggung jawab anak ada pada mantan suaminya bukan istrinya
    maka dari itu tidak bisa di jadikan penmbah PTKP mantan istrinya,

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    12 June 2019 at 11:14 am

    menurut saya bisa dianggap sebagai PTKP tidak kawin.. jadi masih bisa dapat TK/2. yg penting syarat2 adm terpenuhi

  • abetkasonk

    Member
    12 June 2019 at 11:27 am
    Originaly posted by leofisika:

    berbeda dengan cerai,
    tanggung jawab anak ada pada mantan suaminya bukan istrinya

    ini kan 'pada umumnya' ya, atau hal ini tercantum dlm UU?

    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    menurut saya bisa dianggap sebagai PTKP tidak kawin.. jadi masih bisa dapat TK/2. yg penting syarat2 adm terpenuhi

    syarat adm seperti apa yg rekan maksud? surat cerai? itu sdh ada, namun pihak Payroll menolak. mereka memaksa harus ada surat dr minimal kecamatan.

  • gu33333

    Member
    12 June 2019 at 12:07 pm
    Originaly posted by abetkasonk:

    (4) Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

    hehe.. Argumen lagi saja rekan,
    Ini kan statusnya kalo masih kawin, sudah cerai mana bisa disebut suami lagi..

    Karena dasarnya Pasal 7(2) UU PPh :

    Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

    Administrasi pembuktian yg paling kuat ya surat cerai, efektif cerai sebelum awal tahun atau setelahnya yg menentukan kapan PTKP itu berlaku.

    Paling dokumen yg mgkn keluar dari pemda mgkn cuma KK terupdate..

    Salam

  • LeoFisika

    Member
    12 June 2019 at 12:10 pm
    Originaly posted by abetkasonk:

    ini kan 'pada umumnya' ya, atau hal ini tercantum dlm UU?

    ini penjelasan pasal 7 undang undang PPH

    Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak.

    Disamping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak
    Kena Pajak.

    Bagi Wajib Pajak yang isterinya menerima atau memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilannya, maka Wajib Pajak tersebut mendapat tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk seorang isteri sebesar Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).

    Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat, diberikan
    tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

  • gu33333

    Member
    12 June 2019 at 12:37 pm
    Originaly posted by abetkasonk:

    disini saya mau tanya pendapat rekan² apakah ada UU terkait PTKP karyawati cerai ?

    Ini Rekan tambahan dasarnya :

    252/PMK.03/2008 Pasal 10(5) :
    Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya

    Salam

  • begawan5060

    Member
    12 June 2019 at 12:46 pm
    Originaly posted by abetkasonk:

    disini saya mau tanya pendapat rekan² apakah ada UU terkait PTKP karyawati cerai ? dan karyawati ini memaksa ingin PTKP nya TK/2 jd bagaimana baiknya ya?

    Wanita kawin adalah wanita wanita yang statusnya kawin
    Wanita tidak kawin adalah wanita yang statusnya tidak kawin. Jadi bisa saja memang belum kawin atau pernah kawin. Dengan demikian apabila cerai otomatis statusnya tidak kawin.

    Wanita tidak kawin maka PTKP-nya = TK/0, kecuali berdasarkan kenyataannya, tanggungan keluarga ikut ybs

  • eddy_20

    Member
    12 June 2019 at 1:27 pm

    Menurut saya, seperti yg dikatakan rekan@gu33333 pada pasal 10 ayat (5) PMK-252/PMK.03/2008 :
    (5) Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
    b. Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

    Selain itu, karena sudah status bercerai maka sang istri sudah dikategorikan sbg WP tersendiri (tdk ada kaitan dgn suaminya lagi) & di penjelasan pasal 7 UU PPh dikatakan "Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak."
    Artinya sah2 saja istri menggunakan status PTKP TK/2 jika memang benar2 menjadi tanggungan sang istri.

    cmiiw

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    12 June 2019 at 2:10 pm
    Originaly posted by abetkasonk:

    syarat adm seperti apa yg rekan maksud? surat cerai? itu sdh ada, namun pihak Payroll menolak. mereka memaksa harus ada surat dr minimal kecamatan.

    ya memang harus ada surat keterangan tertulis dari kecamatan sesuai aturannya.

  • abetkasonk

    Member
    12 June 2019 at 3:21 pm
    Originaly posted by gu33333:

    Administrasi pembuktian yg paling kuat ya surat cerai, efektif cerai sebelum awal tahun atau setelahnya yg menentukan kapan PTKP itu berlaku.

    Paling dokumen yg mgkn keluar dari pemda mgkn cuma KK terupdate..

    nah ini pembuktian nya ini menurut saya tdk begitu jelas, klo berdasarkan PER 16 itu ya minimal surat kecamatan. sedangkan KK serta Surat Cerai ditolak oleh Payroll kami

    Originaly posted by begawan5060:

    Wanita tidak kawin maka PTKP-nya = TK/0, kecuali berdasarkan kenyataannya, tanggungan keluarga ikut ybs

    ya kenyataannya demikian, cmn bagian Payroll kami ingin ada administrasi nya (yaitu surat kecamatan)

    trimakasih jg masukan nya rekan

    Originaly posted by eddy_20:

    Artinya sah2 saja istri menggunakan status PTKP TK/2 jika memang benar2 menjadi tanggungan sang istri.

    disini saya ingin merangkai argumen saja kpd karyawati tsb ttg administrasi yg diperlukan jika ingin PTKP TK/2, tp yg terjadi itu dia cmn ngasih Surat Cerai dan bilang bahwa di kantor sbelumnya itu tdk pernah ada surat2 ginian. apalagi posisinya top manajemen, saya jd bingung jg

  • begawan5060

    Member
    12 June 2019 at 3:39 pm
    Originaly posted by abetkasonk:

    ya kenyataannya demikian, cmn bagian Payroll kami ingin ada administrasi nya (yaitu surat kecamatan)

    Mereka nggak paham…
    Begini lho :
    1. Wanita kawin dengan 2 anak, suaminya nggak berpenghsl, maka PTKP-nya = K/2 sepanjang ada sket dari camat.
    2. Janda dengan 2 anak, PTKP-nya = TK/2, tanpa surat keterangan
    Jadi dua hal yang berbeda..

  • abetkasonk

    Member
    12 June 2019 at 3:49 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Mereka nggak paham…
    Begini lho :
    1. Wanita kawin dengan 2 anak, suaminya nggak berpenghsl, maka PTKP-nya = K/2 sepanjang ada sket dari camat.
    2. Janda dengan 2 anak, PTKP-nya = TK/2, tanpa surat keterangan
    Jadi dua hal yang berbeda..

    iya, mereka itu paham nya:
    1. Semua Wanita = TK/0
    2. Wanita jika ingin menambah PTKP (TK/1,TK/2,TK/3) = perlu adanya surat keterangan, dgn dasar PER 16 di atas

    menurut saya sih masuk akal ya.

  • gu33333

    Member
    12 June 2019 at 4:00 pm
    Originaly posted by abetkasonk:

    Wanita jika ingin menambah PTKP (TK/1,TK/2,TK/3) = perlu adanya surat keterangan, dgn dasar PER 16 di atas

    Ga bakal ketemu kalau begini Rekan, karena semua kasus disamaratakan oleh mereka.

    Cerai uda susah, status janda jg berat, masih harus minta surat ke kecamatan.. ckckck..

    Salam

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now