Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh WP OP
Mohon bimbingan nya pak/ ibu….
misal… WP OP uda terdaftar jd PKP tahun 2017 dan omzet lbh dari 4,8 M…
bayar pph 25…pd tahun 2018 omzetnya tidak lbh dr 4,8 M.. apakah boleh kembali mengunakan pph final UMKM untuk thbn 2019…. apakah msh wajib melakukan pembukuan dengan status msh PKP thn 2019..???terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies