Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pengajuan izin praktik konsultan pajak tanpa pengalaman di bidang perpajakan
pengajuan izin praktik konsultan pajak tanpa pengalaman di bidang perpajakan
Dear Rekan,
Apakah ada yang punya pengalaman mengajukan izin praktik konsultan pajak namun tidak ada pengalaman kerja di perpajakan? Apakah pengajuan izinnya disetujui?
Teman saya sudah lulus USKP dan telah mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak, namun beliau tidak ada pengalaman kerja di bidang perpajakan. Beliau hanya mengikuti kursus Brevet dan belajar sendiri. Beliau sudah lulus USKP serta mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak. Beliau berencana untuk mengajukan izin praktik konsultan pajak. Apakah rekan-rekan ada yang memiliki pengalaman yang sama? apakah izinnya disetujui dan terbit izin praktik?
Mohon sharingnya dan pencerahannya.
Terima kasih.
Salam
Hebat sekali teman rekan. Menurut saya ajukan saja izinnya, sikat
Dalam syarat pembukaan kantor konsultan pajak memang tidak ada syarat untuk memiliki pengalaman kerja dahulu di bidang perpajakan, jadi coba saja teman rekan ajukan dulu, saya rasa tidak akan ada masalah.
Utk mendapat izin praktik konsultan pajak bisa dilihat di pasal 3 PMK 111 tahun 2013. Utk saat ini memang tdk diatur mengenai pengalaman kerja di bidang perpajakan, tetapi dalam UU konsultan pajak terbaru nanti sepertinya sudah diatur bahwa wajib memiliki pengalaman/melakukan magang dulu.
cmiiw
PMK 111/PMK.03/2014
Terima kasih rekan atas masukannya. Apa ada rekan lain yang pernah mengajukan izin tanpa ada pengalaman kerja pajak?
- Originaly posted by mixothermail:
Apakah rekan-rekan ada yang memiliki pengalaman yang sama? apakah izinnya disetujui dan terbit izin praktik?
setau saya harus magang 2 tahun di konsultan pajak dibuktikan dgn surat keterangan magang.. namun itu bisa diakali dengan meminta tanda tangan dari peserta USKP yang lulus dan sudah memiliki izin konsultan pajak. (kalau ada kenalan lbh enak)
ajukan saja nggak jadi masalah karena aturan nya belum ada,
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:setau saya harus magang 2 tahun di konsultan pajak dibuktikan dgn surat keterangan magang.. namun itu bisa diakali dengan meminta tanda tangan dari peserta USKP yang lulus dan sudah memiliki izin konsultan pajak. (kalau ada kenalan lbh enak)
ini baru rencana UU konsultan pajak yang mengharuskan magang 2 tahun aktual nya belum,
Terima kasih rekan2,
Apakah ada yang punya pengalaman langsung mengajukan izin praktik konsultan pajak? Apakah boleh dishare?
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
setau saya harus magang 2 tahun di konsultan pajak dibuktikan dgn surat keterangan magang.. namun itu bisa diakali dengan meminta tanda tangan dari peserta USKP yang lulus dan sudah memiliki izin konsultan pajak. (kalau ada kenalan lbh enak)
Peraturan mengenai ini masih belum berlaku, jadi tdk ada syarat wajib memiliki pengalaman dibidang perpajakan.
- Originaly posted by mixothermail:
Apakah ada yang punya pengalaman langsung mengajukan izin praktik konsultan pajak? Apakah boleh dishare?
persoses dari awal mengajukan sampai selsesai bisa memakan waktu 2 sampai 3 bulan
1, yang agak ribet adalah semua dokumen harus di legalisir (KTP,NPWP,Sertifikat,ijazah) dan SKCK
2. mendaftar keanggotaan assosiasi konsultan pajak (IKPI dan satunya lupa namanya)
3. membayar pendaftaran awal keanggotaan assosiasi dan biaya bulanan di bayar sekaligus untuk 1 tahun)
4. setelah malakukan pembayaran mengisi formulir keanggotaan dan mendaftar ke Assosisasi cabang setelah dapat rekomendasi (sekitar 2 mingguan) pendaftaran lanjut ke Assosisasi pusat (kalau tidak salah ingat 2 bulan atau sebulan setengah)
5. setelah mendapkan keputusan dari assosiasi lalu mendaftar ke ditjen pajak melalui protal sikop (informasi konsultan pajak) daftar secara online
6, setelah daftar hasil dari pendaftaran online di print dan di lampirkan berkas yang di syaratkan
kirim ke DJP pusat gedung marie muhammad
7, tunggu sampai satu bulan sering follow up
8, terakhir setiap tahun harus ikut PPL (pendidikan profesi berkelanjutan) dan melaporkan daftar klien ke bidang organisasi DJP leofisika kalau yang no 6 itu kirimnya ditujukan dibagian apa ya ? detail alamatnya lantai brpa sama Upnya?
Terima kasihDear Rekan….
kalau pingin ikutan USKP dimana ya,,dan caranya gimana?sy cuma punya sertifikat Brevet Pajak A&B.dulunya pernah kerja di konsultan pajak,skr kerja diperusahaan swasta bagian pajak. igin rasanya sy mendirikan konsultan pajak…dan brp modal yg diperlukan?apakah hrs ada marketingnya..
ada yg taukah ujian USKP???
trimks..