Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Bayar Asuransi ke Belanda Terhutang PPh 26 kah

  • Bayar Asuransi ke Belanda Terhutang PPh 26 kah

  • jatis

    Member
    24 May 2019 at 3:34 pm
  • jatis

    Member
    24 May 2019 at 3:34 pm

    Dear Ortaxer,

    Perusahaan A di Jakarta membayar asuransi Gedung ke perusahaan asuransi di Belanda yang mana perusahaan di belanda tersebut sudah menyerahkan DGT one ke Perusahaan A.

    Saya sudah coba baca Tax Treaty Indonesia dan Belanda.
    Tapi tidak ketemu feenya.
    apakah ini artinya tidak ada potongan PPh 26 ? DPP 0 ?
    Ada bisa share cara baca tax treaty ? apakah kalau tidak ada tulisan per cent artinya tidak di kenakan selama ada DGT one ?

    https://www.ortax.org/ortax/?mod=treaty&page=s how&id=84&q=&hlm=1&isi=1&type= list

    Tq

    ortax

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now