Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Beberapa harta tidak dilaporkan di SPT OP pertama

  • Beberapa harta tidak dilaporkan di SPT OP pertama

     eddy_20 updated 4 years, 11 months ago 3 Members · 6 Posts
  • starfish19

    Member
    23 May 2019 at 4:00 pm

    Halo selamat sore semuanya,

    Saya bulan Maret lalu melaporkan SPT saya yang paling pertama untuk tahun 2018 secara manual. Karena masih belum begitu paham, pada lampiran harta saya hanya saya isi dengan harta-harta yang diperoleh tahun 2018 saja. Harta-harta berupa tabungan berupa deposito, perhiasan yang berasal dari menabung sejak saya masih sekolah tidak saya masukan.

    Beberapa waktu lalu, saya baru diberitahukan oleh teman jika tidak melakukan pembetulan dan saya baru lapor di SPT tahun depan (2019) bisa jadi ribet. Karena gaji saya sekarang masih minim (bisa bingung kok penghasilan segini bisa ada harta segitu)

    Apakah saya bisa melakukan pembetulan SPT manual sekarang dan apakah akan ada pemeriksaan, denda, dll? Jika tidak melakukan pembetulan, sebaiknya bagaimana?

    Mohon bantuannya teman-teman, saya masih belum begitu mengerti perpajakan dan sangat kebingungan.

  • starfish19

    Member
    23 May 2019 at 4:00 pm
  • starfish19

    Member
    23 May 2019 at 4:05 pm

    Tambahan:
    Pada tahun ini saya ada mencairkan deposito untuk melunaskan kredit mobil saya. Kredit mobilnya saya masukkan sebagai hutang di SPT, tapi deposito tidak di bagian harta.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    23 May 2019 at 4:21 pm
    Originaly posted by starfish19:

    Apakah saya bisa melakukan pembetulan SPT manual sekarang dan apakah akan ada pemeriksaan, denda, dll? Jika tidak melakukan pembetulan, sebaiknya bagaimana?

    Gak apa2.. lakukan pembetulan saja.. apabila timbul pertanyaan, bilang saja harta tersebut di dapatkan sebelum memiliki NPWP.. harusnya sih tidak ada sanksi

  • starfish19

    Member
    26 May 2019 at 9:24 pm

    Terima kasih 🙂

  • eddy_20

    Member
    27 May 2019 at 9:50 am

    Lakukan pembetulan saja. Dalam hal ini pasti akan dipertanyakan oleh fiskus nanti, jadi rekan harus siap utk mengklarifikasinya, kalau perlu siapkan data2 pendukung rekan.

    cmiiw

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now