Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Nilai Faktur Pajak Tidak Dipotong Voucher Gift

  • Nilai Faktur Pajak Tidak Dipotong Voucher Gift

     lilypajak updated 4 years, 9 months ago 5 Members · 9 Posts
  • sakurali

    Member
    23 May 2019 at 11:47 am

    Selamat Siang Rekan Ortax, semoga diberi kelancaran dan kesehatan selalu

    Saya mau menanyakan pembelian kursi dan dipotong voucher gift, tetapi di Faktur Pajak tidak dipotong.
    Contoh :
    Pembelian kursi 10.000.000
    Diskon 1.000.000
    Voucher Gift 4.000.000
    Saya hanya membayar sisanya tunai 5.000.000

    Faktur Pajak yang saya terima :
    DPP 8.181.818
    PPN 818.182

    Bagaimana jurnal yang harus saya buat? Apakah seperti ini?
    Pembelian 8.181.818
    PPN Masukan 818.182
    Kas 5.000.000
    Pendapatan Lain-Lain 4.000.000

    Apakah voucher gift boleh dimasukan ke pendapatan lain-lain? Apakah ada dasar aturannya?

    Saya masih awam untuk masalah seperti ini, mohon bantuan rekan-rekan semua, terima kasih

  • sakurali

    Member
    23 May 2019 at 11:47 am
  • yabufuu

    Member
    23 May 2019 at 11:51 am
    Originaly posted by sakurali:

    Pembelian 8.181.818
    PPN Masukan 818.182
    Kas 5.000.000
    Pendapatan Lain-Lain 4.000.000

    Seharusnya boleh saja seperti ini pembukuannya tapi kalau masuk pendapatan lain-lain memang riskan untuk di koreksi fiskal.

  • sakurali

    Member
    12 June 2019 at 8:49 am

    dear rekan yabufuu,

    makanya saya bingung mengenai pembukuannya dan meminta saran dari yang lain

  • dh2018

    Member
    12 June 2019 at 9:34 am
    Originaly posted by yabufuu:

    Seharusnya boleh saja seperti ini pembukuannya tapi kalau masuk pendapatan lain-lain memang riskan untuk di koreksi fiskal.

    dikoreksi fiskal semacam apa itu rekan ?

  • enrist

    Member
    12 June 2019 at 10:25 am
    Originaly posted by yabufuu:

    Seharusnya boleh saja seperti ini pembukuannya tapi kalau masuk pendapatan lain-lain memang riskan untuk di koreksi fiskal.

    Kenapa harus dikoreksi Fiskal Rekan?
    Apakah ini termasuk Penghasilan yang Bukan Objek Pajak?

    Originaly posted by sakurali:

    Bagaimana jurnal yang harus saya buat? Apakah seperti ini?
    Pembelian 8.181.818
    PPN Masukan 818.182
    Kas 5.000.000
    Pendapatan Lain-Lain 4.000.000

    Menurut saya sih ini gak ada masalah rekan. cuma mungkin akun pembelian disini, apakah Aset tetap atau barang yang untuk Dijual kembali (Persediaan).
    Salam

  • sakurali

    Member
    15 June 2019 at 1:36 pm
    Originaly posted by enrist:

    Menurut saya sih ini gak ada masalah rekan. cuma mungkin akun pembelian disini, apakah Aset tetap atau barang yang untuk Dijual kembali (Persediaan).
    Salam

    barang untuk dijual kembali rekan

    Salam

  • sakurali

    Member
    4 July 2019 at 9:49 pm

    Mohon saran dari rekan yang lain

  • lilypajak

    Member
    5 July 2019 at 10:57 am

    opsinya menurut saya ada 2
    mengakui perolehan gift voucher ke pendapatan lain-lain atau langsung nett kan nilai persediaan tersebut (opsi nett ini tentu akan menimbulkan ketidakcocokan saat rekonsiliasi pembelian dgn faktur pajak)

    ini tampilannya mau gross/nett saja sih…
    kalaupun dimaksukkan pendapatan lain-lain ataupun dinett dgn persediaan tetap Tidak dikoreksi fiskal.

    kalau mau jurnal nett ya brti nilai persediaan 8.181.818-4.000.000 = 4.181.818 di debet (saat perolehan)

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now