• biaya jabatan

     eddy_20 updated 4 years, 7 months ago 9 Members · 12 Posts
  • areeferas

    Member
    20 May 2019 at 5:08 pm

    Dear Rekan Ortax,
    mohon bimbingannya,

    Perihal biaya jabatan 5% x Bruto = (max 6jt/tahun)
    biaya jabatan ini apakah menjadi beban/Pengurang gaji untuk karyawan atau hanya menjadi pengurang pada saat perhitungan PPh 21 saja?

    Terimakasih.
    salam.

  • areeferas

    Member
    20 May 2019 at 5:08 pm
  • tirtapd

    Member
    20 May 2019 at 8:02 pm

    Pengurang saat perhitungan pph 21 aja rekan

  • Salvator

    Member
    21 May 2019 at 9:05 am

    pengurang untuk perhitungan pph 21 saja

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    21 May 2019 at 9:55 am

    pengurang penghasilan bruto WP OP

  • Helmi Mukhtar

    Member
    21 May 2019 at 10:24 am

    Pengurang Penghasilan Bruto WP OP pada saat perhitungan PPh 21

  • eddy_20

    Member
    21 May 2019 at 10:50 am

    Hanya pengurang pada perrhitungan PPh 21.

  • areeferas

    Member
    21 May 2019 at 11:04 am

    Terimakasih rekan2

  • intan28

    Member
    24 May 2019 at 2:06 pm

    sebagai pengurang saat penghitungan pph 21 sja.

  • harrypoe

    Member
    10 September 2019 at 3:58 am

    Dear rekan Ortax,
    Sebenarnya yg menarik dari pembahasan Biaya Jabatan ini adalah bagaimana untuk dapat memaksimalkan 6 jt untuk 1 tahun pajak.

    Contoh:
    Dalam hal 5% dari gross kurang dari 500rb per bulannya. Dan di tengah tahun ada bonus yg 5% dari gross nya lebih besar dari 500 rb. Padah bulan bonus dibayarkan kita hanya bisa memanfaatkan maksimal 500rb biaya jabatan pada bulan itu, sehingga pada akhir tahun kita tidak bisa memaksimalkan 6jt untuk 1 tahun pendapatan.

    Baiknya dilakukan penghitungan ulang terhadap biaya jabatan itu di bulan desember, terhadap total pendapatan gross setahun, sehingga kita bisa memanfaatkan maksimal biaya jabatan 6jt untuk tahun pajak tersebut.

    Benar tidaknya rekalkulasi ini, mohon rekan expert pajak bisa urun rembuk.

    Regards,
    Harry Poernomo

  • gu33333

    Member
    11 September 2019 at 1:48 am
    Originaly posted by harrypoe:

    Padah bulan bonus dibayarkan kita hanya bisa memanfaatkan maksimal 500rb biaya jabatan pada bulan itu, sehingga pada akhir tahun kita tidak bisa memaksimalkan 6jt untuk 1 tahun pendapatan.

    Jika ada penghasilan tidak teratur (bonus, thr, insentif, dll), perhitungan biaya jabatannya dan pph 21-nya tidak dihitung 'bulanan' Rekan, tapi dari penghasilan setahun.

    Sehingga biaya jabatan klo dihitung 5% di bulan itu tidak mentok 500 rb, karena brutonya setahun (maks 6 jt).

    Gaji = 7 jt
    THR = 7 jt

    PPh 21 atas Gaji :

    Bruto Sebulan = 7.000.000
    BiJab 5% x 7 jt = 350.000 — 'bijab bulanan'
    Nett Sebulan = 6.650.000

    Setahun = 79.800.000
    PTKP = 54.000.000
    PKP = 25.800.000

    PPh 21 Setahun = 1.290.000
    PPh 21 Sebulan = 107.500

    PPh atas THR :

    Gaji Setahun = 84.000.000
    THR = 7.000.000
    Bruto Setahun = 91.000.000

    BiJab 5% x 91.000.000 = 4.550.000 — 'Bijab Setahun'
    Nett Setahun = 86.450.000
    PTKP = 54.000.000
    PKP = 32.450.000

    PPh Setahun = 1.622.500

    PPh atas THR = 1.622.500 – 1.290.000 = 332.500

    Jadi,
    Bijab Setahun atas Gaji = 84.000.000 x 5% = 4.200.000
    Bijab Setahun atas THR = 7.000.000 x 5% = 350.000
    Total = 4.550.000 — belum melebihi 6 jt setahun dan 500 rb sebulan untuk ph teraturnya

  • eddy_20

    Member
    13 September 2019 at 9:04 am
    Originaly posted by harrypoe:

    Dalam hal 5% dari gross kurang dari 500rb per bulannya. Dan di tengah tahun ada bonus yg 5% dari gross nya lebih besar dari 500 rb. Padah bulan bonus dibayarkan kita hanya bisa memanfaatkan maksimal 500rb biaya jabatan pada bulan itu, sehingga pada akhir tahun kita tidak bisa memaksimalkan 6jt untuk 1 tahun pendapatan.

    Menurut saya, jika karyawan tsb bekerja full setahun , maka biaya jabatan bisa dihitung pertahun saja yaitu 6jt, tdk peduli apakah disalahsatu bulan melebihi 500rb atau tidak, yg penting setahun maks 6jt.

    cmiiw

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now