Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Perubahan NJOP Jadi ZNT di Makassar, Developer Enggan Bayar Pajak

  • Perubahan NJOP Jadi ZNT di Makassar, Developer Enggan Bayar Pajak

     donaltram updated 4 years, 10 months ago 4 Members · 5 Posts
  • jaka_sembung

    Member
    20 May 2019 at 9:08 am

    TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar pada 2019 menargetkan pertumbuhan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diangka 10 persen.

    Secara spesifik naik di angka Rp 330 miliar. Angka tersebut meningkat 10 persen atau Rp 30 miliar dari target 2018 lalu.

    Beberapa hal dilakukan Bapenda, salah satunya mengubah indikator pembayaran pajak dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi Zona Nilai Tanah (ZNT)

    Setelah Presdir IMB Group yang memprotes keras, kini giliran Marketing Manager CitraLand Tallasa City, Sonya Lasut.

    Ia mengatakan, memang regulasi dibuat pemerintah untuk kepentingan secara global, tapi apakah sudah diperhitungkan efek dan proyeksi iklim investasi kedepannya?

    "Pasti bukan cuma satu pelaku bisnis yang kena imbas, tetapi juga perbankan dan properti secara spesifik," kata Sonya via pesan WhatsApp, Minggu malam (19/5/2019).

    "Itu kan circle-nya panjang. Penjual-pembeli-perbankan-penerimaan pajak daerah. Dan Muaranya yah pasti ke pemerintah juga," jelas Sonya menambahkan.

    Nah efeknya, otomatis semua spt di-pause. Sonya menilai, pemerintah harusnya lebih pro investasi apapun itu yang hasil akhirnya penambah kas daerah.

    "Yah lebih bijak lagi lah, dikaji lagi. Apakah perubahan NJOP ke ZNT dengan kenaikan hingga 400 persen Ini tahap sosialisasi atau langsung eksekusi?" tanyanya.

    "Kalau sudah eksekusi pasti semua di-pause. Bank akan menahan semua pengajuan permohonan pinjaman. Akibatnya Iklim investasi properti yang sedang sulit akan lebih sulit lagi," jelas Sonya.

    Bukan cuman segelintir developer di Makassar yang keberatan. Pasti semua pengusaha properti juga seperti itu.

    "Kita harap, pemerintah harus pro pengusaha properti karena turut andil membangun kota. Tidak bisa semua pembangunan dilakukan pemerintah, pasti butuh pihak swasta," ujarnya.

    Membangun suatu pemukiman baik itu oleh developer besar atau kecil apapun yang sifatnya perorangan pasti sangat menunjang berkembangnya satu kota.

    Tapi kalau sudah dipersulit dengan pengurusan izin yang prosesnya panjang dan ditambah lagi dengan penetapan pajak yang sepihak, rasanya kurang bijaksana diberlakukan di iklim usaha yang sedang sulit seperti saat ini.

    "Contohnya, Penjual-pembeli-ada pajak untuk negara, ada biaya untuk notaris, ada penerimaan bunga bank misalnya kalau ternyata kredit. Banyak yang kena hantaman bukan cuma developer saja kok," katanya.

    Poinnya, dana itu kan di market place berputar. Kalau krannya ditutup, apa bukan pemerintah juga yg akan merasakan imbasnya. "Kita harap itu dikaji. Bila tidak, pasti kan semua menahan transaksi," ujarnya.(tribun-timur.com)

    Sumber; https://bit.ly/2YCeFUQ

  • jaka_sembung

    Member
    20 May 2019 at 9:08 am
  • barbara_123

    Member
    20 May 2019 at 9:11 am

    kalau ada peraturan baru harusnya diumumkan jauh -jauh hari dong.
    karena eksekusi pertauran, berjalan harus didukung oleh banyak pihak.

  • kenway

    Member
    20 May 2019 at 9:41 am

    keren juga harus naik 400%

  • donaltram

    Member
    20 May 2019 at 12:04 pm

    perbedaan ZNT dengan NJOP apa ya?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now