Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan PPh pasal 25
Perhitungan PPh pasal 25
Berikut data WP orang Pribadi SPT Tahunan Tahun Pajak 2006:
a. PPh terutang Rp 150.000.000
b. PPh Ps. 21 Rp 35.000.000
c. PPh Ps. 22 Rp 25.000.000
d. PPh Ps. 23 Rp 10.000.000
e. PPh Ps. 24 Rp 20.000.000Apabila PPh dengan penghasilan yang diterima selama 6 bulan maka :
a. Berapa besarnya PPh yang harus dibayar sendiri?
b. Berapa besarnya PPh Ps. 25 yang harus dibayar ybs?
c. Berapa besar PTKP ybs?Mohon bantuannya.
bisa dijelaskan lebih spesifik pertanyaannya rekan..
Viewing 1 - 3 of 3 replies