Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT SKPPKP versus Tax Amnesty 2016

  • SKPPKP versus Tax Amnesty 2016

     eddy_20 updated 4 years, 11 months ago 3 Members · 4 Posts
  • hergoen

    Member
    17 May 2019 at 1:07 pm

    Selamat siang rekan2 ortax, mohon pendapat dan masukannya.

    Lebih Bayar SPT PPN Desember 2015 atas pembetulan dikompensasikan ke SPT PPN Maret 2016 dan diajukan restitusi. SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak) restitusi Maret 2016 diterbitkan Mei 2016.
    Sedangkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak diterbitkan September 2016?
    Apakah kompensasi Lebih bayar SPT PPN Des 2015 ke SPT PPN Maret 2016 tersebut telah sesuai dengan UU no.11 tahun 2016 pasal 17 ayat 1 ?

    Terima kasih…

  • hergoen

    Member
    17 May 2019 at 1:07 pm
  • JacJas

    Member
    24 May 2019 at 3:29 pm

    sepertinya tidak..LB des2015 tidak boleh dikompensasikan terkait TA
    terkait restitusi mar2016, sepertinya akan dihitung ulang

  • eddy_20

    Member
    27 May 2019 at 10:12 am

    Jika melihat pasal 8 UU No 11, syarat utk mengiktui TA adalah mencabut permohonan yg sedang dalam proses/belum diterbitkan keputusan. Sedangkan dalam kasus rekan, sudah diterbitkan surat keputusan sebelum mengikuti program TA sehingga bisa dijadikan dasar rekan. Hal ini jg sesuai dengan pasal 17 ayat (1) UU no. 11.

    cmiiw

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now