• SPT Badan 2018

     jabaranboy updated 5 years ago 3 Members · 4 Posts
  • nadiaa

    Member
    27 April 2019 at 8:23 am

    selamat pagi rekan, mau tanya jika WP Badan di tahun 2018 Memakai PPh pasal 4(2), pada saat akhr tahun omzet sudah melebih 4,8M jadi untuk tahun 2019 WP tersebut sudah memakain PPh pasal 25. untuk membuat laporan keuangannya apakah perlu di buatkan perhitungan pajak seperti perhitungan pph pasal 25 (memakai fasilitas dan non fasilitas)? lalu bagaimana setoran pph 25 masa April 2019? terimakasih

  • nadiaa

    Member
    27 April 2019 at 8:23 am
  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    27 April 2019 at 8:27 pm
    Originaly posted by nadiaa:

    untuk membuat laporan keuangannya apakah perlu di buatkan perhitungan pajak seperti perhitungan pph pasal 25 (memakai fasilitas dan non fasilitas)?

    iya di akhir tahun psl 29 menggunakan perhitungan seperti itu untuk pelunasan pajak badan terutangnya.

    lalu bagaimana setoran pph 25 masa April 2019? terimakasih
    per bulan mulai jan 19 dst ambil saja estimasi laba nya tiap bulan dikalikan 12,5% , psl 25 pada prinsipnya angsuran PPh badan aja,untuk meringankan pajak badan selama setahun. ngak bayarpun ngak apa2 sebenarnya cuman di akhir tahun PPh badannya keliatan berat,jadi di angsur tiap bulan itulah yg di sebut angsuran PPh psl 25.

  • jabaranboy

    Member
    27 April 2019 at 9:04 pm
    Originaly posted by nadiaa:

    untuk membuat laporan keuangannya apakah perlu di buatkan perhitungan pajak seperti perhitungan pph pasal 25 (memakai fasilitas dan non fasilitas)?

    Menurut saya tidak perlu dibuat pada saat menyampaikan SPT Tahunan 2018.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now