Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Kelebihan bayar jika menggunakan e-spt

  • Kelebihan bayar jika menggunakan e-spt

     nifiratamhor updated 14 years, 2 months ago 10 Members · 17 Posts
  • wesewess

    Member
    15 January 2010 at 4:37 pm

    Hi ortaxers semua,

    Saya baru dalam penggunaan e-spt PPh, kebetulan mau coba2 buat 1721A1 dgn e-spt tsb. Namun setelah saya input kok semunya ada selisih pembulatan yah… padahal saya sudah bayar sesuai perhitungan dgn excel dahulu,ketika masuk e-spt jadi lebih bayar nih.
    Terus ttg karyawan masuk dan keluar ditengah tahun, PTKP saya hitung sesuai bulan karyawan bekerja jadi kelihatan PPhnya, Karena saya pernah coba2 dgn e-spt ternyata disetahunkan PTKPnya maka saya menggunakan manual excel. Diexcel saya P.neto=14juta-PTKP(9bln=11,88)=Pph:110.xxx. Ketika masuk e-spt menjadi (-)minus=1,7jutaan. Kesimpulan saya kalo pake e-spt 1. karyawan tdk ada PPh,krn tidak kurang bayar. 2. Perusahaan/KPP harus bayar PPhnya 1,7juta kekaryawan karna kan kelebihan bayar PPh.
    Oleh karena itu makanya saya jadi tidak pake e-spt,karna menurut saya jadi membingungkan hasilnya.
    Mungkin teman semua ada yg mencerahkan…thanks

  • wesewess

    Member
    15 January 2010 at 4:37 pm
  • ewox

    Member
    15 January 2010 at 4:45 pm
    Originaly posted by wesewess:

    Terus ttg karyawan masuk dan keluar ditengah tahun, PTKP saya hitung sesuai bulan karyawan bekerja jadi kelihatan PPhnya,

    ini nih masalahnya rekan wesewesss…..

  • ewox

    Member
    15 January 2010 at 4:54 pm
    Originaly posted by wesewess:

    Diexcel saya P.neto=14juta-PTKP(9bln=11,88)=Pph:110.xxx. Ketika masuk e-spt menjadi (-)minus=1,7jutaan.

    PTKPnya tetap Rp. 15.840.000 dong rekan wesewessssssssss.

  • wesewess

    Member
    16 January 2010 at 2:02 pm

    Thanks rekan ewox, Masalahnya dgn menggunakan PTKP Rp.15.840.000 apakah saya perlu mengeluarkan buktipotong 1721A1?karna bila menggunakan Rp.15,84juta trbukti tidak ada PPh dari karyawan yg dipotong?malah dipajak ada kelebihan bayar PPh Rp. 1,7jutaaan.
    Jadi bagaimana yah apakah saya yg salah hitung??
    Thanks ya rekan2.

  • ewox

    Member
    18 January 2010 at 9:26 am
    Originaly posted by wesewess:

    Masalahnya dgn menggunakan PTKP Rp.15.840.000 apakah saya perlu mengeluarkan buktipotong 1721A1?

    Boleh Dibuat

    Originaly posted by wesewess:

    karna bila menggunakan Rp.15,84juta trbukti tidak ada PPh dari karyawan yg dipotong?malah dipajak ada kelebihan bayar PPh Rp. 1,7jutaaan.

    rekan wesewes, itu merupakan konsekuensi dari koreksi yang dilakukan. saran saya jika itu yang terjadi, kelebihan bayar atas karyawan tsb (lebih 1,7 jutaan) di kalkulasikan pada perhitungan ulang akhir tahun atas karyawan yang lain(orang perorang) yang kurang bayar.

    Originaly posted by wesewess:

    Jadi bagaimana yah apakah saya yg salah hitung??

    Maaf, rasanya begitu rekan wesewess bablas angin ne

  • uLiLi

    Member
    18 January 2010 at 10:40 am

    klo mnrt saya jg begt. Spertinya salah hitung ya?
    bisa dihitung ulang di akhir thn,,, tp anda sdh terlanjur bayar blm?
    Yg saya bingung, LB 1,7jt itu bgmn? Kasian loh kary ybs. Kebanyakan bgt motongnya. Apa tdk ada pengembalian ke karyawan td?

    Untuk PKP pegawai tetap yg dibulatkan smp ribuan rupiah memang spt itu sehrsnya rekan. Kalaupun tdk dibulatkan, selisih diantaranya hrsnya cm sedikit koq. Ga terlalu ngaruh.
    Saran saya, utk pembuatan SPT yg konsisten aja, e-SPT ya e-SPT semua, kalo manual ya manual semua.
    Drpd bingung rekan ^^Â¥

  • wesewess

    Member
    19 January 2010 at 1:24 pm

    Sbenarnya bukan kelebihan bayar 1,7jt,toh kita pungut PPhnya hanya 110.000 saja, namun ketika perhitngan saya dgn mengunakan PTKP s/d beliau keluar karna pensiun hanya sembilan bulan 1,32jutax9=11,88juta, dan ketika masuk E-SPT ternyata full 15,84juta,menjadikan jumlah pengurang bertambah banyak.

    Untuk PKP pegawai tetap yg dibulatkan smp ribuan rupiah memang spt itu sehrsnya rekan. Kalaupun tdk dibulatkan, selisih diantaranya hrsnya cm sedikit koq. Ga terlalu ngaruh.

    Setahu saya jika menggunakan e-spt tidak bisa kita tulis NIHIL,seperti halnya manual. Jika lebih bayar 250 rupiah saja,ya tetap berarti lebih bayar, walau lebih satu rupiahpun.Bukan begitu rekan ulili:)

  • edisuryadi2

    Member
    19 January 2010 at 3:21 pm

    Sebenarnya PTKP untuk pegawai tetap itu harus disetahunkan bukan dibagi masa kerja

  • free85

    Member
    19 January 2010 at 4:54 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Sebenarnya PTKP untuk pegawai tetap itu harus disetahunkan bukan dibagi masa kerja

    betul, ptkp untuk setahun..

  • wesewess

    Member
    19 January 2010 at 5:34 pm

    Saya akui ada salah hitung PTKP seharusnya disetahunkan, namun bukankah penghasilan juga harus disetahunkan sehingga hasil akhirnya kelihatan. Dan saya lihat di e-spt penghasilan tidak disetahunkan, jadi tentunya ada selisih jika pegawai keluar ditengah tahun.
    Jadi bagaimana ya rekan2, Terimakasih 🙂

  • begawan5060

    Member
    19 January 2010 at 6:09 pm
    Originaly posted by wesewess:

    Saya akui ada salah hitung PTKP seharusnya disetahunkan, namun bukankah penghasilan juga harus disetahunkan sehingga hasil akhirnya kelihatan. Dan saya lihat di e-spt penghasilan tidak disetahunkan, jadi tentunya ada selisih jika pegawai keluar ditengah tahun.
    Jadi bagaimana ya rekan2, Terimakasih 🙂

    PTKP harus setahun. Sedangkan penghsl pegawai belum tentu disetahunkan …

  • free85

    Member
    20 January 2010 at 8:41 am
    Originaly posted by wesewess:

    namun bukankah penghasilan juga harus disetahunkan sehingga hasil akhirnya kelihatan

    bukan.
    penghasilan tidak disetahunkan, sesuai dengan penghasilan yang benar2 diterima di tahun pajak tersebut.

  • sunarti

    Member
    21 January 2010 at 6:00 am

    penghasilan disetahunkan itu kalau menghitung PPh 21 bulanan, kalau akhir tahun ya semua penghasilan tadi, walapun penghasilan itu didapat hanya dalam 7 bulan tdk perlu lag disetahunkan, makanya kemungkinan bisa LB

  • ferdygafuri

    Member
    21 January 2010 at 9:21 am

    Dear Mas, sebenernya tidak akan ada selisih kalau kita hitung dengan benar, please check PER-31/PJ/2009, mengenai ESPT sebenarnya angka di ESPT bisa kita rubah dengan metode crack database (tapi tidak saya anjurkan karena bisa merusak database). untuk kasus tertentu seperti di form 1721-A1 perhitungan pada nomor 16 jumlah penghasilan netto untuk penghitungan PPh pasal 21 (setahun/disetahunkan) dikurangi PTKP apabila posisi PTKP lebih besar maka PKP setahun disetahunkan (nomor 18) akan menjadi negatif, kita bisa merubah angka 1721 A1 nomor 18 tersebut agar menjadi kosong (alias nihil).

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now