Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT PP 23 Tahun 2018, Pembayaran PPN nya bagaimana

  • PP 23 Tahun 2018, Pembayaran PPN nya bagaimana

     kangSur updated 4 years, 11 months ago 4 Members · 5 Posts
  • akim

    Member
    9 April 2019 at 8:33 am

    Dear Rekan Ortax yang budiman,

    Mau tanya perihal PP 23 tahun 2018.
    Kami melakukan transaksi dengan PT. Aseli. dimana dalam transaksi tersebut ada PPN dan pemotongan Pajak PPh 23 dan PPh Pasal 4 ayat 2.
    dan PT. Aseli tersebut memiliki SKB PP 23 tahun 2018.
    Saat kami meminta bukti pembayaran PPN PT. Aseli hanya menunjukan SSP PP 23 tahun 2018 dengan kode MAP 411128 – 420.
    Karena merasa janggal saya ingin menanyakan
    1. Apakah SSP Tersebut berlaku untuk pembayaran PPN ?
    2. Apakah PT. Saya dapat mengkreditkan FP tersebut.?
    3. Apakah PT. Saya tidak perlu memotong PPh 23 dan PPh Pasal 4 ayat 2 atas transaksi transaksi tersebut karena PT. Aseli memiliki SKB PP 23 tahun 2018

    Demikin Rekan Ortax,,, mohon pencerahannya

  • akim

    Member
    9 April 2019 at 8:33 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    9 April 2019 at 9:10 am

    Perusahaan tersebut memberikan SSP PP 23 agar rekan tidak memotong WHT kepada mereka lagi.. PPN yang mereka terbitkan, bisa dikreditkan.

  • yabufuu

    Member
    9 April 2019 at 9:14 am
    Originaly posted by akim:

    1. Apakah SSP Tersebut berlaku untuk pembayaran PPN ?

    Apakah PT Aseli PKP? Kalau dia PKP wajib menerbitkan faktur pajak

    Originaly posted by akim:

    Apakah PT. Saya dapat mengkreditkan FP tersebut.?

    Bisa saja

    Originaly posted by akim:

    pakah PT. Saya tidak perlu memotong PPh 23 dan PPh Pasal 4 ayat 2 atas transaksi transaksi tersebut karena PT. Aseli memiliki SKB PP 23 tahun 2018

    Tidak perlu, kalau mau gak ribet suruh mereka bayar sendiri 0.5% nya, jadi kalian tinggal minta SSP nya dan bayar ke mereka full.

  • kangSur

    Member
    9 April 2019 at 10:19 am
    Originaly posted by yabufuu:

    Tidak perlu, kalau mau gak ribet suruh mereka bayar sendiri 0.5% nya, jadi kalian tinggal minta SSP nya dan bayar ke mereka full.

    betul rekan yabufuu, setau saya teknis untuk transaksi dengan pemegang SKB PP 23 seperti ini, PT Aseli mengirimkan invoice & faktur pajak (jika PKP) beserta SKB PP 23 yang sudah dilegalisir dan ada bukti setoran pph final 0,5% ke kas negara untuk invoice tersebut. nah dengan begitu sebagai pembeli yakin bahwa pajaknya sudah disetorkan dan tidak perlu lagi memotong pph 23 atau pph fina 4 (2)..

    cmiiw

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now