Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Tanya Certificate of Residence YA 2019

  • Tanya Certificate of Residence YA 2019

  • the_nhie

    Member
    8 April 2019 at 6:51 am
  • the_nhie

    Member
    8 April 2019 at 6:51 am

    Dear Ortax,

    mau tanya dong…kami selama ini tidak pernah memiliki klien dari Luar Negeri. biasanya selalu lokal.

    Jenis pekerjaan yang diberikan perusahaan kami adalah jasa konsultan.
    sekarang ada 1 klien lokasi di Singapura, pekerjaan dikerjakan pegawai kami di Jakarta. Hasil pekerjaan dikirimkan ke Singapura.

    Untuk PPN nya, faktur pajaknya dibuat bagaimana ya..kan ngga ada NPWP.

    Trus…klien tsb mengirimkan 'Certificate of Residence YA 2019' minta kami legalisir/stamp ke KPP Madya kami…katanya sih 'that we can exempt the withholding tax deduction in Singapore' –> ini maksudnya apa yaa

    saya buta banget klo klien Luar Negeri

    help yaaa

    Tini

  • Nururu Fuda

    Member
    8 April 2019 at 9:53 am
    Originaly posted by the_nhie:

    Untuk PPN nya, faktur pajaknya dibuat bagaimana ya..kan ngga ada NPWP.

    Untuk PPN bisa cek di sini rekan..aturan terbaru untuk ekspor jasa. Saya sendiri belum begitu memahami isinya.
    https://engine.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/per aturan-menteri-keuangan-32pmk-0102019

    Originaly posted by the_nhie:

    Trus…klien tsb mengirimkan 'Certificate of Residence YA 2019' minta kami legalisir/stamp ke KPP Madya kami…katanya sih 'that we can exempt the withholding tax deduction in Singapore' –> ini maksudnya apa yaa

    Yang mau dilegalisir di KPP CoR atas nama perusahaan rekan atau perusahaan customer?

  • LeoFisika

    Member
    10 April 2019 at 4:20 am
    Originaly posted by the_nhie:

    that we can exempt the withholding tax deduction in Singapore'

    maksudnya pihak cutomer bapak tidak akan memotong pajak atas penghasilan yang di terima di singapure,

    dengan sarat jika ada Certificate of Residence YA 2019

  • abetkasonk

    Member
    2 May 2019 at 11:34 am

    setuju dgn rekan leofisika

    Certificate of Residence digunakan sebagai pengganti Form DGT (part II), yang nantinya harus diupload ke djponline

    jadi Ibu Tini bisa minta Vendor tsb utk isi Form DGT

  • the_nhie

    Member
    7 May 2019 at 10:07 am
    Originaly posted by nururu fuda:

    Yang mau dilegalisir di KPP CoR atas nama perusahaan rekan atau perusahaan customer?

    perusahaan mereka minta kami melegalisir dokumen COR di KPP kami

    tertulis di form nya :
    To: The Comptroller of Income Tax, Singapore

    In Compliance with the agreement between Singapore and Indonesia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income, we hereby certify that the company named below is a resident of Indonesia for the year 2019 for tax purposes.

    Particulars of Payer, diisi nama klien
    Particulars of Non-resident, diisi nama perusahaan kami

    Jadi form yang dilegalisir ke KPP Madya kami, adalah dokumen yang diberikan oleh mereka ini ya…

  • the_nhie

    Member
    7 May 2019 at 10:27 am
    Originaly posted by abetkasonk:

    Certificate of Residence digunakan sebagai pengganti Form DGT (part II), yang nantinya harus diupload ke djponline

    jadi Ibu Tini bisa minta Vendor tsb utk isi Form DGT

    kalau form DGT dulu pernah ada dengan klien mereka memberikan form DGT. Nah untuk dokumen COR ini mereka yang minta kita legalisir ke KPP.

    oh ya untuk syarat pengurusan COR ini harus bayar PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak terakhir. berarti harus PPh pasal 25 masa Maret bisa ya, karena yang April belum dibayar kan..sedang proses.

    terima kasih

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now