Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Sewa Alat dari Perusahaan Asing Tidak Punya Kantor di Indonesia

  • Sewa Alat dari Perusahaan Asing Tidak Punya Kantor di Indonesia

     JAMAAN updated 5 years ago 2 Members · 4 Posts
  • JAMAAN

    Member
    5 April 2019 at 9:10 am

    Sore Bapak,,… Mohon pencerahannya dan penjelasan..??<br />Perusahaan kami menyewa alat berat (termasuk operator/teknisi) dari perusahaan singapura untuk digunakan di pembangunan proyek di Indonesia selama 5 (lima) bulan.Perusahaan Singapura tsb tidak mempunyai kantor perwakilan ataupun cabang di Indonesia. Saya ingin menyanyakan hak pemajakannya ada dimana dan berapa tarifnya apabila perusahaan Singapura bisa provide COD/SKD

  • JAMAAN

    Member
    5 April 2019 at 9:10 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    5 April 2019 at 10:07 am

    invoicenya jasa?? kalau ada DGT 0% apabila tidak melebihi time test

  • JAMAAN

    Member
    8 April 2019 at 8:50 am

    Terimakasih Bapak Santo Clouse, atas tanggapannya

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now