Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal PPN BKP yang dibeli oleh perush Non PKP ?
Jurnal PPN BKP yang dibeli oleh perush Non PKP ?
Selamat siang Rekan2 Ortax,
Rekan, sy ingin menanyakan untuk jurnal pencatatan yang harus di buat oleh perusahaan non PKP,
jika perush Non PKP membeli Barang Kena Pajak contoh 1 unit apartemen dengan harga 10M PPN yang di kenakan 1M (dengan cara di cicil 10x),
Perusahaan Penjual adalah Perusahaan PKP, perush penjual memberikan kwitansi dan juga FP kpd pihak pembeli (perush non PKP), tapi pihak pembeli tidak bisa mengkreditkan PPN Masukan tersebut.jadi bagaimana jurnal yang harus di buat oleh perush non PKP ini ?
Sebelumnya banyak terimakasih.
maksudnya bangunan nya di cicil 10x bayar??
bangunan (d) 11.000.000.000
bank (k) 1.100.000.000
Hutang Developer (k) 9.900.000.000jadi harga BKP 10M, PPN 1M,
di cicil 10x bayar (10 bulan) @1,1M
jadi setiap kali nyicil itu sudah ada PPN nya,bukti penagihan setiap bulannya :
kwitansi 1,1M
FP : DPP 1M, PPN 100jtyauda,, itu jurnalnya diatas..
saat pembayaran termin ke 2
hutang developer (d) 1100.000.000
bank (k) 1100.000.000bangunannya bisa langsung di masukin Gan ?
kan belum AJB
masih surat Pesanansy selama ini jurnalnya
(D) uang muka pembelian gedung 1,1M
(k) bank 1,1Mrencananya sesudah full lunas baru baru jurnal balik
(d) bangunan 11M
(K) uang muka pembelian gedung 11Msalah yh Gan ?
Langsung masuk aktiva bangunan dan disusutkan walaupun belum lunas.
- Originaly posted by byn313:
sy selama ini jurnalnya
(D) uang muka pembelian gedung 1,1M
(k) bank 1,1Mrencananya sesudah full lunas baru baru jurnal balik
(d) bangunan 11M
(K) uang muka pembelian gedung 11Mkalau dicatat uang muka ya boleh2 saja.. tapi menurut saya kalau sudah komitemen mau beli gedung, sebaiknya diakui gedung saja, walaupun masih blm lunas gpp, dan bisa disusutkan juga walaupun blm lunas
Kalau sesuai PSAK, pembelian aktiva secara kredit sudah diakui sebagai aktiva tetap.
Pembeli Non PKP tidak dapat mengkreditkan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi (penjual).
Hal itu karena tidak sesuai dengan ketentuan formal dan material seperti yang dijelaskan pada pasal UU PPN 1984 dan telah mengalami perubahan terakhir dengan UU No 42 Tahun 2009.Harga Rp 10 M dalam kasus ini apakah Include PPN atau Exclude? Jika harga tersebut Exclude maka total Nilai Bangunan Rp 11 M (DPP 10 M + PPn 1 M).
Jika Include Nilai bangunan Rp 10 M (DPP Rp 9.090.909.090 + PPN Rp 909.090.910)Jurnal yang terjadi Jika Exclude
Bangunan (D) Rp 11.000.000.000
Hutang – Developer (K) Rp 11.000.000.000
*Mohon Koreksi dan pencerahannya buat senior disini, maaf kalo keliru, maklum masih newbie.