Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Sanksi atas Keberatan dan Banding Pajak
Dear Rekan,
saya ingin bertanya terkait alasan dibalik pengenaan denda atas keberatan dan/atau banding yang tidak diterima? dengan adanya denda tersebut seakan akan wajib pajak dipaksa menerima atas keputusan yang mereka terima?
Salam,kalau mau aman sebelum keberatan atau banding lebih baik bayar dulu,
1. kalau kita menang uang kembali dengan bunga
2. kalau kita kalah tidak ada kena sanksi denda karena keterlambatan bayarini jika cash flow nya bagus
sepakat dengan leo
- Originaly posted by leofisika:
1. kalau kita menang uang kembali dengan bunga
yakin rekan…. ini dapat bunga ?
- Originaly posted by dh2018:
yakin rekan…. ini dapat bunga ?
yakin rekan, di kantor saya sudah beberapa kali menang banding dan dapat bunga karena bayar dulu, cuma…. lama cairnya, hehehe…