• Biaya jabatan

     jajamiharja updated 5 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • nuri_n

    Member
    18 March 2019 at 12:42 pm

    Selamat malam
    Saya memiliki pertanyaan mengenai biaya jabatan. Apakah biaya jabatan itu khusus untuk karyawan atau orang yg bekerja di perusahaan? Bagaimana dengan wajib pajak yang melakukan usaha sendiri apakah penghasilan brutonya tetap dikurangi biaya jabatan.
    Lalu bagaimana contoh perhitungan ya. Misalkan wajib pajak berprofesi sebagai seorang peternak yang penghasilannya lebih dari PTKP.
    Terimakasih

  • nuri_n

    Member
    18 March 2019 at 12:42 pm
  • jajamiharja

    Member
    19 March 2019 at 1:30 am
    Originaly posted by nuri_n:

    Saya memiliki pertanyaan mengenai biaya jabatan. A

    Perlu diketahui bahwa oengurang berupa biaya jabatan hanya untuk perhitungan pegawai tetap saja

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now