Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal PPN Desember dipungut oleh Pemungut
Jurnal PPN Desember dipungut oleh Pemungut
Rekan-rekan,
Misalkan pada Desember 2018 kebetulan tagihan / faktur pajak yg diterbitkan merupakan faktur pajak kepada pemungut (030).
Si pemungut menyetorkan / tanggal ssp atas FP tersebut di Januari 2019
Biasanya jurnalnya bagaimana untuk laporan keuangan? Laporan SPT Desember juga lebih bayar Rp. 20.
Jika tagihan DPP 100, PPN 10 Total 110.
apakah
piutang 110
hutang PPN 10
sales 100diakui ada piutang dan ada hutang PPN karena belum disetorkan oleh pemungut. sehingga di Lap keu ada piutang PPN 20jt karena lebih bayar tersebut dan ada hutang PPN10jt.
atau langsung
piutang 100
sales 100 karena PPN tersebut tanggung jawab Pemungut.Terima kasih.
menurut saya sih yang awal aja sekaligus untuk rekonsiliasi ssp ppn wapu…