Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal PPN Desember dipungut oleh Pemungut

  • Jurnal PPN Desember dipungut oleh Pemungut

     lilypajak updated 5 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • alvinpasmi

    Member
    18 March 2019 at 4:32 am

    Rekan-rekan,

    Misalkan pada Desember 2018 kebetulan tagihan / faktur pajak yg diterbitkan merupakan faktur pajak kepada pemungut (030).

    Si pemungut menyetorkan / tanggal ssp atas FP tersebut di Januari 2019

    Biasanya jurnalnya bagaimana untuk laporan keuangan? Laporan SPT Desember juga lebih bayar Rp. 20.

    Jika tagihan DPP 100, PPN 10 Total 110.

    apakah

    piutang 110
    hutang PPN 10
    sales 100

    diakui ada piutang dan ada hutang PPN karena belum disetorkan oleh pemungut. sehingga di Lap keu ada piutang PPN 20jt karena lebih bayar tersebut dan ada hutang PPN10jt.

    atau langsung

    piutang 100
    sales 100 karena PPN tersebut tanggung jawab Pemungut.

    Terima kasih.

  • alvinpasmi

    Member
    18 March 2019 at 4:32 am
  • lilypajak

    Member
    18 March 2019 at 6:41 am

    menurut saya sih yang awal aja sekaligus untuk rekonsiliasi ssp ppn wapu…

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now