• Pajak Expatriat

  • onichan176

    Member
    15 March 2019 at 7:48 am

    Dear rekan2 ortax,

    Mohon informasinya…
    Mr X karyawan di PT A (indonesia) dan karyawan di PT B ( jpg), mempunyai NPWP krn tinggal di indo sdh lbh dr 1 thn. Mr.X mendapt gaji di Indonesia dan di bayar oleh PT A,dan dipotong PPh 21 nya. Dan Mr.X juga mendapatkan gaji di jepang yang di bayar PT.B . Untuk itu dia jg membayar pph 25. Pertanyaannya : Apakah sudah benar kewajiban PT A (indonesia), memotong gaji yang di bayar di indonesia saja (pph 21)? krn yg di byr di jpg dianggap penghasilan LN. Mohon informasinya…Thanks!!

  • onichan176

    Member
    15 March 2019 at 7:48 am
  • LeoFisika

    Member
    15 March 2019 at 8:01 am

    ya sudah benar
    di spt tahunan nya di gabung penghasilan antara in shore (Indoenesia) and out shore (Jepang),
    kemudian di kerditkan pph 21 dan 25,

    jika pph 25 yang menanggung adalah perusahaan jepang maka atas pph tersebut di akui sebagai pendapatan juga

  • onichan176

    Member
    15 March 2019 at 8:10 am
    Originaly posted by leofisika:

    ya sudah benar
    di spt tahunan nya di gabung penghasilan antara in shore (Indoenesia) and out shore (Jepang),
    kemudian di kerditkan pph 21 dan 25,

    jadi PT.A (indonesia) hanya berkewajiban memotong PPh 21nya saja rekan?

    jika pph 25 yang menanggung adalah perusahaan jepang maka atas pph tersebut di akui sebagai pendapatan juga

    Jika PPh 25nya yang menanggung PT A ,bagaimana rekan?

  • LeoFisika

    Member
    15 March 2019 at 8:56 am
    Originaly posted by onichan176:

    Jika PPh 25nya yang menanggung PT A ,bagaimana rekan?

    bukan penghasilan

  • onichan176

    Member
    15 March 2019 at 9:22 am
    Originaly posted by leofisika:

    ya sudah benar
    di spt tahunan nya di gabung penghasilan antara in shore (Indoenesia) and out shore (Jepang),
    kemudian di kerditkan pph 21 dan 25,

    jikalau kemudian penghasilannya yg di jepang,oleh PT B ( jpg ) direimbursement ke PT A ( ind). Jadi tetap yang membayar gaji oleh PT B ( jpg) ke rek nya pribadi masing masing yang di jepang. sedangkan PT A hanya membayar reimbursement ke PT B (jpg) ,tidak membayar ke rekening pribadi masing2. Bagaimana pengakuannya? apakah masih sama? trimakasih rekan.

  • LeoFisika

    Member
    21 March 2019 at 6:14 am
    Originaly posted by onichan176:

    sedangkan PT A hanya membayar reimbursement ke PT B (jpg) ,tidak membayar ke rekening pribadi masing2. Bagaimana pengakuannya? apakah masih sama? trimakasih rekan.

    berarti semua harus di kenakan PPh 21

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now