PKP itu apa si
Apakah WAJIB menjadi PKP jika penghasilan 100.000.000 sebulan??
Apakah wajib punya NPWP??
Apa saja SYARAT menjadi PKP?
- Originaly posted by Asep1989:
PKP itu apa si
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Originaly posted by Asep1989:Apakah WAJIB menjadi PKP jika penghasilan 100.000.000 sebulan??
Pada umumnya yg diwajibkan PKP apabila omset sudah diatas 4,8M setahun. Namun jika dibawah itu & WP tetap bersikukuh juga boleh daftar PKP.
Originaly posted by Asep1989:Apakah wajib punya NPWP??
JIka dilihat dari UU KUP, yg wajib punya NPWP adalah WP yg telah memenuhi syarat subjektif (tinggal di indonesia) & objektif (memiliki penghasilan).
Originaly posted by Asep1989:Apa saja SYARAT menjadi PKP?
Silahkan baca di pasal 18 PER 2 tahun 2018.
cmiiw
- Originaly posted by eddy_20:
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Bagaimana dengan yg PTKP 54JT??
Ko diatas 54 juta kena pajak ph 21?? PKP –> berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai
PTKP –> berkaitan dengan Pajak PenghasilanPTKP 54juta untuk status single, belum ada tanggungan.
Kalau penghasilan di atas 54jt/thn, belum tentu kena pph.
lihat dulu sumber penghasilannya bagaimana baru bisa dicheck cara hitungnya seperti apa.
coba baca UU Pajak penghasilan –> UU PPh 36 th 2008.- Originaly posted by Asep1989:
Bagaimana dengan yg PTKP 54JT??
Ko diatas 54 juta kena pajak ph 21??PKP & PTKP berbeda rekan.
PTKP itu Penghasilan Tidak Kena Pajak, & digunakan sbg nilai pengurang pada saat menghitung PPh OP. Untuk PTKP juga sudah ada peraturan tersendirinya (PMK 101/PMK.010/2016). Jadi kalau penghasilan kita sudah diatas PTKP maka kena pajak, & sebaliknya.cmiiw
Viewing 1 - 6 of 6 replies